Pastikan Tidak Melaksanakan Putusan Pengadilan, Kabag Hukum Yakin Gubernur Jatim Tidak Berani Berhentikan Bupati Sumenep

Jailangkung
2 Min Read

SUMENEP (galaksi.id)– Perintah Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya (PTUN.SBY) yang memerintahkan kepada Bupati Sumenep agar melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, tampaknya tetap tidak akan digubris.

Pasalnya, Kabag Hukum Setdakab Sumenep, Hizbul Wathan., SH., MH., mengatakan bahwa pihaknya mengaku sanggup menjelaskan kepada Gubernur Jawa Timur bahwa putusan pengadilan tersebut merupakan putusan yang tidak dapat dilaksanakan alias “Non Eksekutable”.

Wathan (panggilan akrabnya) mengatakan bahwa penilaian putusan non eksekutable tersebut didasarkan pada surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang mengatakan bahwa Bupati tidak punya wewenang untuk menerbitkan Keputusan Baru seperti yang diperintahkan pengadilan, yaitu untuk melantik Ahmad Rasyidi sebagai Kepala Desa Terpilih Desa Matanair Kec. Rubaru Kab. Sumenep.

Atas alasan tersebut Wathan merasa yakin bahwa Gubernur Jawa Timur tidak akan menjatuhkan sanksi Adminitrasi kepada Bupati Sumenep karena tidak melaksanakan putusan yang dianggapnya non eksekutable.

“Ya nanti kita jelaskan kepada Gubernur putusan pengadilan Non Eksekutable. Nanti kita juga bawa surat Kemendagri”, Ujar Wathan kepada Warga dalam sebuah rekaman pembicaraan dengan warga.

Hal itu terungkap dari pengakuan warga yang meminta penjelasan kepada Kabag Hukum Pemda tersebut terkait penetapan eksekusi PTUN Surabaya tanggal 02 Februari 2022, yakni bagaimana sikap Bupati atas penetapan pengadilan tersebut.

Warga yang namanya keberatan diungkap identitasnya tersebut menyerahkan hasil wawancaranya dengan Kabag Hukum dalam bentuk rekaman percakapan.

“Saya merekam pembicaraan warga dengan pak Hizbul Wathan, mas. Itu pelajari isi pembicaraannya,” Tutur sumber kepada wartawan yang identitasnya tidak mau diungkap oleh media (14/02).

Sementara itu, hingga berita ini tayang, Kabag Hukum Setdakab Sumenep belum bisa dikonfirmasi apakah suara dalam rekaman tersebut benar dirinya atau bukan. (Red).

- Advertisement -
Share This Article
Leave a Comment

Tinggalkan Balasan