SUMENEP, galaksi.id, – Penanganan kasus dugaan pelecehan seksual oknum pimpinan Bank Jatim Cab. Sumenep terhadap seorang mahasiswa Universitas Trunojoyo Madura (UTM) yang sedang melaksanakan tugas magang di bank plat merah milik Pemprov Jatim beberapa waktu yang lalu, menuai kritik oleh praktisi hukum, Azam Khan, SH.
Pasalnya, menurut pengacara papan atas asal Sumenep yang saat ini aktif beracara di Ibu Kota Jakarta ini, penanganan perkara oleh penyidik Polres Sumenep tersebut terendus tidak netral alias berdiri di salah satu pihak yang berperkara, yaitu terduga pelaku.
Hal itu dikatakan Azam menanggapi pernyataan Kanit Idik 1 Satreskrim Polres Sumenep Jawa Timur, Ipda Sirat, SH, yang pada hari Jumat 19 Mei 2023 menerangkan kalau perkara yang ditanganinya itu dalam proses dicabut oleh korban.
“belum apa-apa pelaku belum di tangkap sudah keluar bahasa ini akan didamaikan loh ini apa maksudnya”, jelas Azam seperti dilansir dari TROL (23/05).
Lebih lanjut Azam juga mengatakan pihaknya menengarai perkara tersebut bukan delik aduan karena terdapat unsur pemaksaan terhadap korban sehingga tidak dapat diselesaikan dengan hanya pemberian ma’af oleh korban.
Pria pengacara yang akrab dipanggil Bang Azam ini bahkan mengkualifikasi perbuatan Terduga pelaku sebagai perbuatan cabul Pasal 289 KUHP yang ancaman pidananya di atas 5 tahun.
Sementara itu, Kapolres Sumenep hingga berita ini tayang belum bisa dimintai keterangan. (Mu/Red).