RS Mohammad Noer dilanda isu kasus perselingkuhan, Warga sebut RS Moh Noer jangan dijadikan tempat mesum

O G
By O G
3 Min Read
RS Mohammad Noer
RS Mohammad Noer

Pamekasan, galaksi.id – Salah satu rumah sakit dibawah naungan provinsi Jawa timur dilanda isu tak sedap terkait perselingkuhan sesama pegawai di RS mohammad noer. yang lebih mengejutkan kejadian perselingkuhan pegawai ini juga dilakukan di gedung rumah sakit itu sendiri lebih tepatnya di poli anak.

Salah seorang warga yang mendengar isu tersebut menyebutkan jika kasus ini telah diproses secara hukum. berdasarkan infomasi tersebut wartawan galaksi.id melakukan penelusuran di situs sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) pengadilan negeri pamekasan dan ditemukan kasus tersebut telah diputus oleh pengadilan negeri pamekasan dengan nomor perkara 184/Pid.B/2025/PN pmk atas nama terdakwa inisial AZA dan nomor 185/Pid.B/2025/PN pmk atas nama terdakwa inisial NAK dan keduanya telah diputus terbukti dan bersalah melakukan perzinahan dengan orang yang bukan suami atau istri sahnya

Warga sekitar yang juga mengetahui adanya kasus ini mengungkapkan kekecewaannya terhadap kejadian tersebut dan berharap tak hanya di putus pidana penjara akan tetapi berharap keduanya juga di berhentikan sebagai pegawai karena telah menjadikan rumah sakit mohammad noer sebagai tempat mesum.

“Saya sebenarnya kecewa dengan adanya kejadian ini, kami berharap pihak berwenang melakukan pemecatan terhadap keduanya karena telah menjadikan rumah sakit sebagai tempat mesum” ungkap warga yang tak ingin disebutkan namanya (10/12/2025)

Untuk memastikan kebenaran isu tersebut wartawan galaksi. id juga melakukan wawancara secara rahasia dengan seorang pria mantan pegawai RS Moh Noer, akan tetapi dirinya akan memberikan informasi dengan syarat identitasnya tidak diungkapkan di publik.

Pria tersebut menyampaikan jika perselingkuhan ini sudah lama terjadi, tetapi AZA tidak melakukannya dengan NAK, dan perselingkuhan tersebut juga dilakukan di ruang poli anak saat jam operasional poli anak sudah selesai atau tutup pelayanan. dengan kata lain pria ini juga membenarkan jika AZA sudah sering melakukan hal serupa bahkan yang terungkap saat ini berinisial NAK adalah perawat baru yang masih berstatus karyawan magang.

Berkenaan dengan status kepegawaian kedua pelaku, pelaku perempuan telah diberhentikan langsung oleh pihak rumah sakit karena masih berstatus pegawai magang, sedangkan pelaku pria adalah kewenangan BKD PROVINSI karena berstatus ASN PPPK

Berdasarkan aturan yang ada pelaku aza terbukti melanggar pasal 14 PP 45 tahun 199 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi pegawai negeri sipil selain itu pelaku AZA juga tergolong melakukan pelanggaran disiplin berat lantaran telah melakukan hubungan badan dengan istri orang di unit instansi rumah sakit.

hingga berita ini tayang, wartawan galaksi.id belum mendapatkan akses informasi dari pibak terkait. (O/G)

- Advertisement -
Share This Article