Yakin Bupati Tak Kebal Hukum, YLBH-Madura Akan Serbu Kejaksaan.

Inthost
By Inthost
2 Min Read

SUMENEP (galaksi.id)– Tak kunjung respon atas sejumlah keluhan warga terkait pengadaan seragam batik untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Madura (YLBH-Madura) akhirnya mengambil sikap resmi, yaitu melaporkannya ke Kejaksaan sebagai kasus Pungli.

Selain itu, berdasarkan selebaran yang beredar disejumlah media sosial, YLBH-Madura juga akan melakukan aksi demonstrasi pada hari Kamis, 02 Februari 2023 mendatang, yang akan dipimpin oleh 2 orang Koordinator Aksi (Korlap), yaitu Sudarsono dan Hartono.

Rencana aksi yang beredar di berbagai media sosial itu dibenarkan oleh Sudarsono, selaku salah satu Korlap Aksi yang akan memimpin jalannya gerakan jalanan. Dikatakan Sudarsono, sasaran aksi adalah Kejaksaan Negeri Sumenep dengan jumlah massa tidak kurang dari 100 orang.

Lebihlanjut diakui oleh Sudarsono bahwa rencana aksi tersebut sudah diberitahukan ke Polres Sumenep pada 2 hari yang lalu.

“Kita sudah pemberitahuan ke Polres, mas. Hari Kamis kita seruduk kejaksaan”, kata Sudarsono kepada wartawan melalui sambungan telponnya (31/01).

Disinggung materi aksi, pria yang akrab dipanggil Sudar ini menyatakan sebagai bentuk dukungan kepada kejaksaan dalam upaya penegakan supremasi hukum, khususnya berkenaan dengan pengadaan seragam batik untuk ASN di Sumenep.

Dikatakan Sudarsono aksi ini sudah merupakan puncak dari kejengkelan masyarakat karena Bupati Sumenep tak kunjung memberikan penjelasan kepada masyarakat sehingga pihaknya harus melaporkan Bupati Sumenep ke kejaksaan dengan dugaan melakukan tindak pidana pungli.

Selain itu dikatakan Sudarsono, aksi ini sebagai bentuk solidaritas kepada masyarakat UKM dan ASN yang ditipu dan dipalak berkali-kali oleh Bupati Sumenep akan tetapi mereka memiliki keterbatasan sumberdaya untuk membela diri.

“Kita bersama UMKM dan ASN ya, mas. Mereka teraniaya”. Terang Sudarsono menutup percakapannya dengan wartawan.

- Advertisement -
Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan