galaksi.id (Sumenep-Jawa Timur)— Saat ini, 17 Desember 2020, merupakan hari terakhir KPU Sumenep menyelesaikan Rekapituliasi Perolehan Suara Pilkada 9 Desember 2020 sesuai dengan tahapan yang telah dijadwalkan sebelumnya.
Hal ini sebagaimana telah banyak diberitakan sebelumnya bahwa rekapitulasi sudah dilakukan KPU sejak kemarin, Rabu, 16 Desember 2020 di Hotel Utami Sumekar.
Berkaitan dengan perihal tersebut, YLBH-Madura, meminta KPU Sumenep agar tidak melanjutkannya ke tahap Penetapan Hasil, yaitu untuk menghormati proses hukum yang saat ini masih berlangsung di Bawaslu antara Paslon 01 dengan Paslon 02.
Hal ini, dinyatakan oleh Sofari, SH., selaku Ketua YLBH-Madura, yang mengatakan sebagai berikut:
“Di Bawaslu kan masih ada sengketa antara Paslon 01 dengan Paslon 02. Ya ditunggu dulu itu hasilnya. Toch penyelesaian sengketa ini dibatasi waktu. Ya KPU harus bersabar dulu menunggu sengketa ini selesai. Untuk menghormati proses hukum”. Tegas Sofari dikantornya kepada awak media ini (17/12).
Sementara itu, ketua KPU Sumenep, A. Waris, belum bisa memberikan komentarnya lantaran kesibukannya dalam kegiatan rekap yang saat ini masih berlangsung di Hotel Utami Sumekar Sumenep.
Demikian juga dengan Kuasa Hukum Paslon 02, Sulaisi Abdurrazaq, ketika dihubungi melalui telpon oleh awak media ini masih belum memberikan komentarnya. Zan).