SUMENEP (galaksi.id)– Belum lenyap dalam ingatan bersama bahwa beberapa waktu lalu Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Madura (YLBH-Madura) pernah merilis Desa Tanjung Kecamatan Saronggi sebagai desa bermasalah di masa pemerintahannya Kepala Desa Salamet.
Pasalnya, di bawah kepemimpinannya, Salamet patut diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus pengadaan Kapal milik BUMDes Mutiara sebesar Rp.250 Juta yang sumber keuangannya berasal dari Dana Desa (DD) Desa Tanjung Tahun Anggaran 2019.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya Kapal tersebut dibeli Salamet dari pemiliknya hanya sebesar Rp.150 juta, akan tetapi kemudian dijual kepada BUMDes-nya sebesar Rp.250 juta. Selain harganya yang tidak lumrah, Kapal tersebut ternyata juga disinyalir merupakan milik Kepala Desa Tanjung sendiri. Selain itu, sejak dibeli, Kapal tersebut tidak pernah bisa dioperasikan sampai sekarang.
Selain itu, kekeliruan mendasar yang dilakukan oleh Kepala Desa Salamet adalah mengangkat Sekretaris Desa (Sekdes) terhadap atas nama Fajar Wiyono yang ternyata merupakan anggota Partai Politik (Parpol) dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) yang juga sempat menjadi Calon Anggota Legislatif (Caleg) Kabupaten Sumenep, No.urut.3 dari Daerah Pemilihan-2 (Dapi-2), meliputi Kecamatan Lenteng, Saronggi, Bluto dan Gili Genting.
Sebagaimana dikabarkan sebelumnya, YLBH-Madura menuding pengangkatan Sekdes oleh Kepala Desa Tanjung tersebut merupakan pengangkatan yang cacat hukum baik secara prosedur maupun substansi, sehingga pengelolaan keuangan Desa Tanjung dapat dikualifikasi sebagai tindakan yang tidak sah dan melanggar hukum.
Praktisi Hukum Kurniadi., SH., yang juga merupakan Pembina YLBH-Madura menyatakan bahwa secara Hukum Adminitrasi tindakan Kepala Desa Tanjung yang mengangkat Sekdes tersebut merupakan keputusan/tindakan yang menimbulkan kerugian negara, in casu, Keuangan Desa Tanjung.
Pelanggaran tersebut kata Kurniadi, mewajibkan bagi Kepala Desa tersebut untuk mengganti kerugian negara yang penghitungannya harus dilakukan oleh suatu lembaga yang berwenang.
Kendati demikian, menurut Kurniadi, secara formal perkara temuan penyelewengan tersebut harus terlebih dulu ditangani oleh Inspektorat Pemkab Sumenep untuk menentukan jenis pelanggarannya. Maladministrasi atau ada unsur pidananya.
Menurut penelusuran awak media ini Pemkab Sumenep belum mengambil tindakan terhadap produk peninggalan mantan Kepala Desa Salamet, dimana sampai sekarang Salamet bahkan mencalonkan kembali sebagai Kepala Desa Tanjung, sedangkan Sekdesnya juga belum diberhentikan dari jabatannya.
Sementara itu, Ketua Lembaga Pengkajian Demokrasi dan Anggaran Publik Madura (LAPADAP-Madura), Astri Dwifariyanti, mengatakan bahwa pihaknya akan segera bersurat resmi kepada Inspektorat Pemkab Kabupayen Sumenep, untuk segera melakukan tindakan sesuai dengan wewenang jabatannya. (Red).