Rapat Tim Kabupaten Tentang Sengketa Pilkades Desa Poteran Deadlock, Oyog Ingatkan Perintah Pengadilan Satu Tingkat Dibawah Perintah Tuhan

Inthost
By Inthost
2 Min Read

SUMENEP (galaksi.id)– Rekomendasi DPRD Kab. Sumenep yang meminta Bupati Sumenep untuk menunda Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Poteran Kec. Talango Kab. Sumenep, memperoleh respon cepat dari Bupati Sumenep.

Bupati Sumenep melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep menggelar Rapat pada hari ini, 21 November 2021 untuk membahas Pilkades Desa Poteran pasca adanya rekomendasi tersebut.

Rapat yang digelar di dinas tersebut dihadiri oleh Panitia Pilkades Tingkat Desa, Penjabat Kepala Desa (Pj. Kades Poteran), BPD Desa Poteran, Camat Talango, dan Bagian Hukum Pemda.

Berdasarkan penelusuran awak media ini, rapat tersebut membahas tentang Pilkades Desa Poteran yang oleh DPRD Kab. Sumenep diminta penundaannya kepada Bupati Sumenep.

- Advertisement -
Slider Iklan A
Agustino Sulasno

Kendati demikian, berdasarkan salah satu sumber yang dapat dipercaya rapat tersebut tidak memperoleh kesepakatan mengenai apakah Pilkades Desa Poteran akan ditunda apa tidak.

Menanggapi hasil rapat tersebut, Nurussalam, anggota Komisi-1 DPRD Kab. Sumenep ingatkan semua pihak bahwa perintah pengadilan untuk memasukkan nama Suparman sebagai Calon Kepala Desa, merupakan perintah yang sifatnya satu tingkat dibawah perintah Tuhan.

“Perintah pengadilan itu satu tingkat dibawah perintah Tuhan sehingga perintah pengadilan harus dilaksanakan,” Tegas Oyog (panggilan akrab Nurussalam) kepada wartawan melalui sambungan telponnya (21/11).

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pemkab Sumenep, Moh. Ramli., S. Sos., M.Si., selaku pelaksana rapat, hingga berita ini tayang belum bisa dikonfirmasi.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Keputusan Panitian Pemilihan Kepala Desa Desa Poteran Kec. Talango Kab. Sumenep yang mendiskualifikasi Suparman sebagai Bakal Calon Kepala Desa dinyatakan batal, diperintahkan untuk dicabut dan diperintahkan untuk memasukkan Suparman sebagai Calon Kepala Desa Yang Berhak Dipilih pada Pilkades Desa Poteran yang dijadwalkan akan digelar tanggal 25 November mendatang.

Lebihlanjut diberitakan juga sebelumnya bahwa DPRD Kabupaten Sumenep juga mengeluarkan Rekomendasi kepada Bupati Sumenep untuk menunda Pilkades Desa Poteran dengan pertimbangan Suparman Haris diberi waktu yang cukup untuk menggalang dukungan politik dari pemilih. (Eva/Red).

- Advertisement -
Slider Iklan B
Komisioner KPU Anwar Syahroni Arif Firmanto (Kadis) Iklan Pamekasan
Share This Article