Terkait Bupati Gugurkan Sejumlah Bacakades, Kadis PMD: Yang Membuat Surat Bukan Pak Bupati, Tapi Pak Masuni Asisten Pemerintahan!

Jailangkung
3 Min Read

SUMENEP (galaksi.Id)– Ramai tentang Pembatalan Bupati Sumenep atas 3 Orang Bacakades dari 3 Desa di wilayah Kabupaten Sumenep yang diberitakan media ini kemarin, rabu, 09/06/2021, memperoleh tanggapan serius dari Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kab. Sumenep, Moh. Ramli., S.Sos., M.Si.

Pasalnya, penggunaan diksi dalam judul berita tersebut seolah-olah Bupati yang membuat surat yang isinya menggugurkan 3 orang Bacakades di 3 desa tersebut, yakni Desa Kalikatak Kec. Arjasa, Desa Guluk-Guluk Kec. Guluk-Guluk dan Desa Poteran Kec. Talango.

Padahal, menurut Kepala Dinas DPMD tersebut, surat yang dimaksud dalam pemberitaan media tersebut tidak dibuat oleh Bupati melainkan dibuat oleh Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesra Pemkab Sumenep, yakni atas nama H. Ahmad Masuni., SE., MM, yang sekaligus merupakan Ketua I Pilkades Tingkat Kabupaten;

“Yang membuat surat itu Pak Masuni, bukan Bupati,” Tegas Ramli untuk mengklarifikasi pemberitaan media ini yang tayang kemarin, Rabu, 09/06/2021.

Menurut Ramli (sapaan kesayangannya), surat Asisten Pemerintahan dan Kesra Pemkab Sumenep yang ditujukan kepada Panitia Pemilihan merupakan jawaban atas konsultasi yang diajukan panitia kepada Bupati Sumenep mengenai Bakal Calon Kades yang pernah dipidana karena melakukan tindak pidana yang ancaman Pidananya Maksimal di atas 5 tahun apakah masuk memenuhi syarat sebagai Bakal Calon Kepala Desa apa tidak.

Lebihlanjut Ramli menerangkan bahwa atas konsultasi yang diajukan oleh Panitia Pemilihan tersebut, Asisten Pemerintahan berkesimpulan kalau ketiga Bakal Calon Kades tersebut tidak memenuhi syarat karena terbukti melakukan tindak pidana yang ancaman pidananya di atas 5 tahun.

Artinya, kata Ramli, surat yang dibuat oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra tersebut hanya sekadar saran hukum dan rekomendasi kepada Panitia Pemilihan dalam menentukan syarat administrasi Bakal Calon, khususnya terhadap persyaratan yang diatur dalam ketentuan Pasal 23 ayat (1) huruf h Perbup Sumenep No.54/2019.

Disinggung mengenai bagaimana kalau saran tersebut tidak dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan, yaitu tetap meloloskan ketiga orang Bakal Calon tersebut, Ramli menegaskan wajib dijalankan oleh Panitia Pemilihan.

Nah lho,,,! Katanya hanya saran dan rekomendasi. Mengapa saran tersebut wajib dijalankan? Bukankah itu berarti perintah untuk membatalkan Bakal Calon?

Sementara itu, baik Ketua Pemilihan Desa Kalikatak, Desa Guluk-Guluk, maupun Panitia Pemilihan Desa Poteran, ketiga-tiganya sama-sama tetap bungkam dan tidak mau memberikan keterangan mengenai bagaimana sikap mereka atas surat dari Asisten Pemerintahan dan Kesra Pemkab Sumenep. (Red).

- Advertisement -
Share This Article
Leave a Comment

Tinggalkan Balasan