Tak Terima Kliennya Disebut Maling, Kuasa Hukum PT. Sinar Mega: Sajali Perlu Sekolah Lagi

Inthost
By Inthost
5 Min Read

galaksi.id (Sumenep)- Terkait sikap JCW yang enggan minta ma’af kepada PT.Sinar Mega Indah Persada, dan bahkan menyebut perusahaan tersebut maling, dan bahkan lagi melebarkan propagandanya kepada kasus-kasus lain yang tidak ada hubungannya dengan perkara yang tercantum dalam somasi, mengundang berang Kuasa Hukum perusahaan tersebut.

Subagyo., SH., MH., selaku Kuasa Hukum dari perusahaan tersebut kepada awak media ini melalui whats’App (12/01), bahkan meminta JCW, atau yang dalam hal ini adalah Dr. M. Sajali., SH., MH., MM., PhD., CPCKE, dan kawan-kawan, agar sekolah lagi. Pasalnya, tata cara menangani perkara tidak imbang dengan titel akademiknya.

“Mosok gelarnya satu meter tapi ngirim surat somasi mengaku sebagai kuasa kok tidak dilampiri surat kuasa?,” tandas Subagyo mengungkap rasa penasarannya kepada awak media ini.

Khusus mengenai permasalahan antara Herman Supriyantoso yang dalam hal ini diwakili oleh Sajali, dan kawan-kawan, dengan kliennya PT. Sinar Mega Indah Persada, kuasa hukum memastikan akan segera menggugatnya ke Pengadilan Negeri Sumenep. Tidak itu saja, pihaknya akan melanjutkannya ke ranah pidana karena memakai bukti-bukti bodong.

Terkait tanah tukar guling tanah percaton yang telah terjadi di era 1990-an, yang menurut JCW merupakan tindak pidana, serta telah menimbulkan kerugian negara, kuasa hukum PT. Sinar Mega Indah menegaskan bahwa upaya JCW tersebut menambah keyakinan orang bahwa JCW hanya mencari uang dari masalah ini.

Persoalan tanah percaton yang menurut Sajali terdapat tindak pidana, menurut Subagyo merupakan dalil yang sama sekali tidak berdasar. Sebab, meskipun ada tindak pidana akan tetapi perkara tersebut sudah daluarsa sehingga tidak bisa dipersoalkan lagi secara pidana.

Selain itu, terkait dengan aspek keperdataan kepemilikan tanah, kata Subagyo, JCW tidak memiliki legal Standing (kedudukan hukum) untuk menjadi pihak yang berkeberatan terhadap permasalahan tukar guling tersebut.

“itu merupakan hak daripada Pemerintah Desa masing-masing dan tidak ada hubungannya dengan Sajali, dkk,” Tegas Subagyo.

Tidak itu saja menurut Subagyo, pihaknya telah mengantongi putusan pengadilan bahwa tukar guling itu tidak ada masalah karena sudah nyata ada tanah pengganti dan telah dilakukan penilaian oleh suatu Tim dari Pemkab Sumenep serta telah dilaporkan kepada Gubernur Jawa Timur. Jadi, menurut Subagyo, tuduhan Sajali, cs, sama sekaki tidak berdasar.

“Dulu tuduhan kepada klien kami kan tidak ada TKD pengganti. Itu tuduhannya tidak terbukti,” Ujar Subagyo kepada awak media ini.

Soal kemudian katanya ada kerugian negara seluas 16 ha atau Rp 320 M menurut hitungan BPKP, pihaknya meragukan informasi tersebut. Pasalnya masih perlu konfirmasi ke BPKP Jatim. Selain itu, kata Subagyo, sekalipun ada kerugian yang ditimbulkan karena adanya kekeliruan, akan tetapi kekeliruan dan kerugian tersebut tidak dapat dimintai tanggungjawab kepada kliennya.

Pasalnya, kliennya hanya dan sudah membayar sesuai dengan hasil perhitungan yang dibuat oleh pemerintah sendiri.

“Jadi salah siapa dong? Tentu klien kami tidak salah. Masak orang lain yang menentukan nilainya, lalu klien kami yang disalahkan? Itu cara pikir yang amburadul,” tegas Subagyo.

Sementara itu, Sajali yang titelnya disinggung-disinggung oleh Kuasa Hukum PT. Sinar Mega, meradang karena gelar akademiknya disinggung-singgung. Menghina gelar akademik berarti menghina lembaga pendidikan. Sajali bahkan menitip pesan khusus yang isinya dikutip sebagai berikut:

“Tlg Sampaikan Teman2 yg bicara TDK Sopan KE SJL DAN MS .SJL ITU DOSEN DAN ADVOKAT ASLI S1.ILMU HUKUM DAN PENDIDIKAN S2 ILMU HUKUM DAN MANAJEMEN S3 HUKUM DAN MANAJEN Mas KURNIADI KENAL SAYA TDK SOMBONG DAN SOPAN SANTUN,” tegas Sajali kepada awak media ini.

Lebih lanjut, sebagai orang yang telah mengerti hukum, Dosen dan bahkan juga Advokat, Sajali menegaskan pihaknya memiliki bukti-bukti yang kuat untuk nenggiring H. Sugianto ke penjara. Jangankan H. Sugianto, bupati-bupati di Jawa Timur tidak ada yang lolos dari korupsi yang dilaporkannya.

“…PERLU DIKETAHUI LAPORAN LSM JATIM CORRUPTION WATCH SE JAWA TIMUR PEJABAT / BUPATI LAMA TP PELAN TDK ADA YG TDK MASUK PENJA RA .PASTI MASUK,” tegas Sajali kepada awak media ini melalui chatt Whats’App. (12/01).

Selain itu, disinggung soal surat kuasa yang tidak dilampirkannya, menurut Sajali, hal tersebut tidak mengapa dan tidak wajib. Kecuali kalau dipengadilan. Admin).

- Advertisement -
Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan