SUMENEP (galaksi.id)— Jagad Sumenep kembali dikagetkan dengan informasi penetapan tersangka atas diri Kepala Desa Aengtongtong Kecamatan Saronggi Kabupaten Sumenep yang disangka melakukan pencemaran nama baik melalui tulisan terhadap korban Hendrik, dkk, yang tidak lain merupakan Sekretaris Desa Aengtongtong yang sebelumnya diberhentikan oleh Kepala Desa tersebut.
Hal ini diketahui setelah Pengacara Korban, Ach. Supyadi., SH., MH., memberikan rilisnya kepada awak media ini dalam acara konferensi pers yang dilakukan di salah satu rumah makan di Sumenep. Dalam konferensi tersebut, Supyadi mengaku telah memperoleh pemberitahuan dari penyidik Polres Sumenep, tanggal 01 Februari 2021 yang lalu.
“Sengaja kami melakukan konferensi pers sebagai bentuk publikasi terhadap hasil ikhtiar untuk menuntut suatu keadilan atas pemberhentian perangkat desa yang dilakukan oleh kepala Desa terpilih, dan alhamdulillah saat ini status Kepala desa tersebut sudah naik menjadi tersangka,” ujar Ach. Supyadi kepada awak media ini melalui What’App (03/02).
Menurut Supyadi, penetapan Tersangka ini merupakan buntut daripada perilaku Kepala Desa tersebut yang masih melakukan Upaya Hukum banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya yang telah memenangkan kliennya agar diangkat kembali untuk menjadi kepala Desa.
“Berbagai upaya telah kami lakukan demi menegakkan sebuah keadilan bagi 8 perangkat Desa yang disisihkan ataupun yang diberhentikan sepihak tersebut. Dan usaha kami tidak hanya melakukan gugatan hukum ke PTUN Surabaya dan berhasil kami menangkan. Namun sekarang kami melakukan terobosan hukum berupa laporan pidananya ke Kepolisian Resort ( POLRES ) Sumenep,” Terangnya.
Sebagaimana diketahui, Kepala Desa Aengtongtong sebelumnya terlibat sengketa dengan 8 orang Perangkat Desanya, yaitu dengan alasan telah melakukan perbuatan yang meresahkan masyarakat. Tak terima dituduh demikian, salah seorang dari 8 perangkat desanya tersebut, yaitu atas nama Hendrik Sujatmiko, melaporkan Kepala Desa tersebut ke Polres Sumenep dengan dugaan melakukan pencemaran nama baik.
Tidak itu saja, 8 orang perangkat desa tersebut mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara ((PTUN) Surabaya, yaitu agar pemberhentian yang dilakukan oleh kepala desa tersebut dinyatakan batal. Dan sebagaimana diberitakan sebelumnya, gugatan 8 orang perangkat Desa tersebut dikabul oleh PTUN Surabaya;
Sementara itu, Kepala Desa Aengtongtong hingga berita ini tayang, masih belum memberikan tanggapan atas informasi ini.
Sementara itu, Kuasa Hukum Kepala Desa Aengtongtong, Wiwik Karim, yang dihubungi oleh media ini untuk memberikan tanggapan atas penetapan tersangka ini menyatakan tidak akan menanggapi di media karena bidang pekerjaannya didunia nyata. Bukan di media.
“Saya gak suka beracara di media. Saya advokat bekerja didunia nyata,” tegas Wiwik kepada awak media ini melalui chatt Whats’App (03/02). (Admin).