SUMENEP, galaksi.id,- Dilansir dari kumparanNEWS, tanggal 06 April 2023, Bawaslu pada tanggal 06/04/2023, akhirnya memutuskan aksi bagi-bagi uang yang dilakukan Politikus PDIP, Said Abdullah, di sejumlah Masjid dan Musolla di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur pada hari Jumat, 24 Maret 2023 lalu, bukan pelanggaran pemilu.
Pasalnya, aksi bagi-bagi uang tersebut, meski terdapat simbol-simbol partai, akan tetapi karena dilakukan di luar masa kampanye dan Said Abdullah sendiri masih belum berstatus jadi Calon Legislatif (Caleg), sehingga tidak dapat disebut sebagai Pelanggaran Pemilu.
“Bawaslu menyimpulkan tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilu dalam peristiwa pembagian amplop berisi uang yang terjadi di tiga kecamatan di Kabupaten Sumenep,” kata Lolly, demikian tulis kumparanNews mengutip keterangan Lolly Suhenty anggota Bawaslu RI dalam acara konferensi di mediacenter Bawaslu.
Menanggapi keputusan Bawaslu tersebut, aktivis hukum dan politik pada Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Madura (YLBH-Madura), Kurniadi, SH., hanya tertawa ngakak sampai mengeluarkan butiran air mata.
Pasalnya, Kurniadi sudah lama menduga bahwa Bawaslu akan memutuskan hal seperti itu karena sudah lazim terjadi terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan oleh partai penguasa.
Kendati demikian, Kurniadi menilai Bawaslu RI relatif lebih baik daripada Bawaslu Kabupaten mengenai tata cara membuat keputusan karena masih mencantumkan alasan yang menjadi dasar keputusannya. Hal-hal yang lebih buruk justru dijumpai pada banyak keputusan Bawaslu, terutama Bawaslu Sumenep, yang tidak memakai pertimbangan. Atau, keputusan tanpa pertimbangan.
Meski demikian, sosok aktivis yang populer dengan julukan Raja Hantu ini menyatakan bahwa keputusan Bawaslu ini tidak cukup pertimbangan, baik mengenai tata cara pemeriksaan maupun dalam mengetrapkan suatu ketentuan hukum.
Pasalnya, Bawaslu tidak mengadakan pemeriksaan terhadap Basnaz terkait alasan zakat mal yang menjadi dasar Said Abdullah dalam mengadakan kegiatan bagi-bagi uang tersebut, sehingga kebenaran materiil menjadi tidak terungkap dari aspek ini.
Selain itu, kata Kurniadi, Bawaslu RI keliru dalam menempatkan pihak dalam menangani perkara tersebut karena menempatkan Said Abddulah sebagai pihak yang bertanggungjawab atas kegiatan tersebut.
Dikatakan Kurniadi, Said Abdullah memang tidak relevan apabila dipandang sebagai subjek hukum pelanggaran pemilu karena Bawaslu sendiri mengetahui kalau Said Abdullah belum berstatus Caleg sehingga bukan peserta pemilu yang dapat dimintai tanggungjawab pelanggaran pemilu.
Menurut Kurniadi, pihak yang seharusnya menjadi subjek hukum adalah PDIP karena merupakan peserta pemilu yang harus tunduk pada Undang-Undang pemilu dan Undang-Undang Kepartaian, dimana mewajibkan setiap partai untuk melakukan pendidikan politik kepada rakyat.
Lebih lanjut Kurniadi mengatakan bahwa aksi bagi-bagi uang yang terjadi tersebut telah direduksi dan dimanipulasi sedemikian rupa sehingga seolah-olah merupakan kedermawanan Said.
Padahal, kata Kurniadi, uang tersebut masih belum jelas statusnya karena Said sendiri tidak konsisten ketika menerangkan status uang tersebut. Semula disebut uang darinya, kemudian disebut lagi hasil dari menghimpun dari teman-temannya, dan terakhir merupakan uang yang berasal dari Uang Reses.
Lebih parah lagi, kata Kurniadi, perbuatan Said tersebut memanipulasi citra dan prinsip-prinsip beragama, yaitu dengan menggunakan Narasi Zakat Mal. Padahal, untuk mengetahui zakat mal apa tidak, setidaknya memerlukan keterangan ahli agama. Sedikitnya Basnaz.
“Ini manipulasi ya. Mau disebut zakat, tidak jelas yang dizakati apa. Mau disebut kedermawanan, toch uangnya berasal dari negara”, terang Kurniadi kepada wartawan melalui sambungan telponnya (06/04).
Sementara itu, hingga berita ini tayang, wartawan belum bisa meminta keterangan kepada Bawaslu maupun kepada Said Abdullah. (Ady/Red).