SUMENEP (galaksi.id)– Salah satu Calon Kepala Desa Guluk-Guluk Kec. Guluk-Guluk atas nama Akhmad Wa’il, dikabarkan telah ditetapkan Tersangka oleh Penyidik Polres Sumenep setelah bertahun-tahun kasus tersebut mengendap tidak jelas juntrungannya.
Hal itu dikatakan H.Moh. Siddik, SH.,MH., selaku Kuasa Hukum dari salah satu kades yang sebelumnya telah digugurkan oleh panitia pemilihan, atas nama IKBAL.
Menurut Sidik, Informasi tersebut diperoleh setelah pihaknya menanyakan langsung ke penyidik dan Jaksa Penuntut Umum, hari ini, (24/06).
“Saya sudah koordinasi dengan Kejaksaan, SPDP sudah masuk di Kejaksaan,” Kata Siddik kepada awak media ini melalui Voice Note (VN)(24/06).
Lebih lanjut Siddik menyatakan bahwa setelah Akhmad Wail di tetapkan Tersangka, yang bersangkutan tersebut harus didiskualifikasi oleh panitia pemilihan dari Calon Yang Berhak Dipilih pada pada Pilkades 08 Juli mendatang.
“Ketika sudah ditetapkan Tersangka, ya otomatislah. Masak Calon Kepala Desa Tersangka,” Ujar Siddik singkat.
Dikabarkan sebelumnya, Akhmad Wail tersandung kasus Pemalsuan Ijazah S-2 yakni yang dipergunakan pada pemilihan Kepala Desa Antara Waktu beberapa tahun yang lalu.
Sementara itu, Akhmad Wail, selaku Calon Kepala Desa Guluk-Guluk, hingga berita ini tayang, belum bisa memberikan keterangannya. (Eva/Red).