SUMENEP (galaksi.id)- Kisruh soal Paripurna DPRD Kabupaten Sumenep kemarin, 23/06/2021, yang tidak dihadiri oleh sebagian besar anggota tersebut, memperoleh tanggapan serius dari Badan Kehormatan (BK) DPRD Kab. Sumenep.
Pasalnya fenomena tersebut dipandang berpotensi dapat mendegradasi wibawa dan martabat institusi parlemen karena antara yang hadir (Pro Paripurna) dengan yang tidak hadir (Anti Paripurna) lahir karena perbedaan paradigmatik.
Karenanya, apa yang dilakukan oleh Badan Kehormatan (BK), dinilai sudah tepat oleh Pembina Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Madura (YLBH-Madura), Kurniadi, SH., yaitu mendorong BK untuk segera mengambil tindakan-tindakan penyelesaian secara cepat karena fenomena pro-kontra tersebut dapat menghambat kinerja pemerintahan ke depan.
Sementara itu, KH. Sami’udin, selaku Ketua BK, dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), yang juga merupakan anggota komisi-IV DPRD Kab. Sumenep, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan evaluasi internal, karena fenomena pro-kontra tersebut, dapat mengundang kegaduhan yang dapat berimplikasi kepada tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusinya.
Menurut K.Samik (panggilan akrabnya), pro-kontra tersebut disebabkan pada argumen yang krusial, dimana yang Kontra Paripurna menuduh pelaksanaan tersebut melawan hukum, sedangkan yang pro paripurna menuduh yang Anti Paripurna tersebut karena tidak puas atas jatah pokirnya.
Atas fenomena tersebut Samik mengaku langsung menginisiasi mengadakan evaluasi internal di BK yang anggotanya terdiri dari 4 orang, yakni, Yusuf (F.Gabungan), H. Latib (PPP), Suharinomo (PAN), dan Nurus Salam (Gerindra).
“Saya sudah evaluasi internal, mas. Kemarin langsung kita evaluasi,” tegas K. Samik melalui sambungan telponnya kepada awak media ini (24/06);
Kendati demikian, K. Samik membuka peluang bagi setiap orang, tidak harus anggota DPRD, untuk memberikan laporan-laporan atas kegaduhan yang timbul akibat pelaksanaan Rapat Paripurna tersebut.
Disinggung mengenai apa hasil evaluasinya, Samik mengaku masih belum tuntas akan tetapi menjanjikan akan segera melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terkait, baik yang pro maupun yang kontra.
Sebagaimana diketahui, DPRD Kab. Sumenep pada tanggal 23 Juni 2021 mengadakan Rapat Paripurna untuk membahas tentang Laporan Pertanggungjawaban APBD Tahun 2020, yang dalam pembahasan tersebut dihadiri oleh Badan Anggaran (Banggar) dan eksekutif.
Dilansir oleh media Newsline (23/06) pelaksanaan Paripurna tersebut ditolak oleh sebagian besar anggota DPRD karena kegiatan tersebut dinilai bertentangan dengan prosedur yang diatur oleh peraturan perundang-undangan;
Sedangkan melalui media lain, Transmadura.com, menurunkan berita yang memuat pernyataan H. Latif (pro paripurna) yang menuduh pihak yang kontra paripurna karena disebabkan tidak puas dengan jatah pokir (Yanti/Red).