SUMENEP (galaksi.id)– Polemik pernyataan Camat Batang-Batang, Joko Suwarno, yang menganjurkan Kepala Desa di wilayah Kecamatan Batang-Batang untuk mencuri sapi milik warganya yang menolak divaksin, pada pada tanggal 13 Agustus 2021 yang lalu, memperoleh perhatian serius dari Kurniadi, Pemilik Istana Hantu Kabupaten Sumenep.
Menurut Kurniadi, pernyataan camat tersebut seharusnya tidak menjadi polemik yang berkepanjangan karena merupakan pernyataan yang wajar dari seorang pejabat pemerintahan yang merasa frustasi atas kinerja sumberdaya bawahannya, yakni Kepala Desa di wilayahnya yang dinilai gagal membangun kesadaran masyarakat untuk divaksin.
Diterangkan Kurniadi, pernyataan camat tidak ditujukan kepada publik atau warga melainkan ditujukan kepada para Kepala Desa di wilayahnya dalam suatu forum khusus evaluasi di balai kantor Pemerintah Kecamatan Batang-Batang.
Menurut Kurniadi, berdasarkan situasi dan motivasinya, perkataan camat tersebut harus dimaknai sebagai kritik kepada Kepala Desa dan tidak dimaknai sebagai anjuran untuk melakukan pencurian.
“Itu kritik camat kepada Kepala Desa diwilayahnya, ya. Bukan anjuran untuk melakukan pencurian,” Ujar Kurniadi kepada wartawan melalui sambungan telponnya (18/08).
Disinggung mengenai nama bupati yang dicatut camat sebagai pihak penganjur yang kemudian disangkal oleh bupati, apakah perbuatan Camat tidak termasuk kebohongan yang dapat dikenakan sanksi, baik administrasi maupun pidana?.
Menjawab pertanyaan wartawan tersebut Kurniadi mengatakan penerapan hukum pidana sulit dilakukan karena kebohongan camat tersebut bukanlah kebohongan sebagaimana dimaksud dalam hukum pidana.
Diterangkan Kurniadi, meskipun ada unsur kebohongan pada pernyataan camat, akan tetapi kebohongan tersebut dilakukan untuk suatu tujuan yang positif, yakni untuk menggugah tanggungjawab para Kepala Desa untuk lebih serius dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan, yakni upaya pencapaian target vaksinasi.
Artinya, kata Kurniadi, meskipun verbalnya pernyataan camat berisi anjuran melakukan pencurian, akan tetapi yang dikehendaki bukan kepada terjadinya pencurian melainkan terjadinya massifikasi pelaksanaan program vaksinasi.
Dikatakan Kurniadi, kebohongan camat tersebut masuk sebagai “kebohongan putih” yang tidak menimbulkan efek sanksi bagi pelakunya, baik secara Adminitrasi maupun pidana.
“Pernyataan camat lebih dimotivasi untuk mendukung keberhasilan bupati dalam program vaksinasi. Bukan untuk tujuan kejahatan,ya” Tandas Kurniadi.
Lebihlanjut dikatakan Kurniadi bahwa kegaduhan masyarakat pasca pernyataan camat tersebut tidak diakibatkan oleh pernyataan camat melainkan karena lebih didominasi oleh framing media yang lebih mendasarkan pada keterangan-keterangan sumber yang tidak cermat. (Red).