SUMENEP (galaksi.id)- Menjelang hari “H” Pemungutan Suara Pilkades Serentak Kabupaten Sumenep tahun 2021 yang pelaksanaannya hanya tinggal 7 hari ini terdapat fenomena menarik yang menyeruak dalam dinamika pemerintahan Kabupaten Sumenep.
Pasalnya, DPRD Kabupaten Sumenep meminta Bupati Sumenep untuk menunda pelaksanaan Pilkades salah satu desa di Kabupaten Sumenep, yakni Desa Poteran Kec. Talango Kab. Sumenep yang sebelumnya ditetapkan sebagai salah satu desa yang akan menggelar Pilkades tanggal 25 November tahun ini.
Informasi tersebut diungkap oleh Kurniadi., SH., selaku Kuasa Hukum dari salah satu Bakal Calon Kepala Desa atas nama Suparman yang sebelumnya sempat didiskualifikasi oleh Panitia Pemilihan karena dianggap tidak memenuhi syarat Adminitrasi.
Menurut Kurniadi, keputusan dan tindakan panitia tersebut telah selesai diuji oleh suatu badan peradilan yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap.
Dikatakan Kurniadi, berdasarkan putusan pengadilan tersebut Panitia Pemilihan telah dinilai keliru dalam mendiskualifikasi Bakal Calon dan diperintahkan oleh pengadilan tersebut untuk memasukkan Suparman sebagai Calon Kepala Desa Yang Berhak Dipilih pada Pilkades Desa Poteran Tahun 2021.
Kendati demikian, Panitia Pemilihan masih belum melaksanakan putusan sejak putusan tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap pada tanggal 09 November 2021.
Sikap panitia yang demikian membuat geram Kurniadi, SH., selaku Kuasa Hukum dari Suparman tersebut karena hari “H” Pilkades sudah sangat sempit yaitu yang hanya tinggal 7 hari sedangkan kliennya belum dimasukkan sebagai Calon Kepala Desa Yang Berhak Dipilih.
Dikatakan Kurniadi, sejak kliennya didiskualifikasi sebagai Bakal Calon tanggal 09 Juni 2021 yang lalu, kliennya sebetulnya telah dirugikan karena telah kehilangan kesempatan dalam kurun waktu 6 bulan sehingga tidak dapat melakukan konsolidasi dan penggalangan dukungan Politik dari warga pemilih.
Kurniadi pun lantas mengadukan Panitia ke DPRD Sumenep tanggal 16 November 2021 dan aduan tersebut memperoleh respon cepat dari Komisi-1 DPRD Sumenep yaitu dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada hari ini, Kamis, 17/11/2021, dengan mengundang dan menghadirkan pihak-pihak terkait.
“Kami mengadukan panitia karena klien kami membutuhkan kepastian hukum mengenai nasibnya,” Terang Kurniadi kepada wartawan usai keluar dari ruang rapat (19/11).
Kurniadi pun mengaku puas anggota DPRD memiliki pengetahuan hukum yang cukup serta memiliki perasaan mengenai keadilan. Pasalnya, dikatakan Kurniadi, Komisi-1 telah membuat kesimpulan dan rekomendasi yang isinya pada pokoknya meminta Bupati Sumenep untuk menunda hari “H” Pilkades Desa Poteran.
Sedangkan Sekretaris Tim Panitia Kabupaten atas nama Supardi yang hadir mewakili Tim Kabupaten menyatakan belum bisa menentukan sikap terkait adanya putusan pengadilan tersebut karena masih pada tingkat konsultasi dengan Kemendagri dan hasilnya akan dirapatkan di tingkat Panitia Kabupaten.
“Hari ini Ketua Panitia dan Kabag Hukum masih konsultasi ke Kemendagri. Tunggu saja hasilnya hari ini, mas” Terang Supardi yang berhasil ditemui wartawan usai rapat.
Sementara itu, pimpinan Rapat, Drs. H. Mohammad Hanafi., MM., hingga berita ini tayang belum bisa dikonfirmasi. (Eva/Red).
Kalau menurut saya, ini sudah melanggar peraturan perbub, kenapa ! Sedang Suparman sudah cacat hukum terpidana (Tipikor) sedangkan ada dalam catatan bahwa Suparman pernah terpidana, dalam peraturan hukum itu tidak boleh di sertakan pencalonan apapun,, dengan cara apa Suparman tetap mencalonkan Pilkades, sedang persyaratan dengan tes apa segala macam, Suparman tidak ikut sertakan, ketetapan keputusan Cakades sudah ditetapkan oleh perbub, serta kemendegri,, ini bisa dituntut, andai kata ada orang baru mau mencalonkan sedangkan calon sudah ditetapkan oleh undang2… Dan ini sudah melanggar hukum dan mengacaukan suasana dan desa