Gandengan Tangan Bukan Muhrim di Denda 50 Juta, Ketua Fara: Saya Apresiatif dan Berharap DPRD Tidak Hanya Cari Panggung

Inthost
By Inthost
2 Min Read

PAMEKASAN (galaksi.id) – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang di usung oleh komisi 1 DPRD kabupaten Pamekasan Madura Jawa timur mendapatkan dukungan dari ketua umum Forum Aspirasi Rakyat Madura (Fara) dengan memperhatikan semua sudut pandang.

Pasalnya, dalam Raperda tersebut tercantum adanya klausul denda terhadap Muda-mudi bukan muhrim yang kalau bergandengan tangan akan dikenakan denda sebesar Rp. 50 jt, sebagaimana Sempat viral di media sosial atas Raperda Kabupaten Pamekasan tersebut.

“Fara sangat apresiatif terhadap Raperda tersebut,” Ujar Rahman selaku Ketua FARA kepada awak media ini melalui sambungan telpon selulernya (06/03).

Kendati demikian, Rahman berharap agar sebelum pemberlakuan ketentuan tersebut Komisi-1 DPRD Pamekasan tersebut memperhatikan semua sudut pandang, Diantaranya adalah karena masih banyaknya tempat hiburan yang menjadi pemicu gandengan tangan.

Ketua Fara, Abdur Rahman, mengatakan pihaknya merupakan orang pertama yang mendukung Raperda tersebut, tapi sebelum di sahkan, pihaknya berharap agar semua sudut pandang dipertimbangkan oleh komisi 1 DPRD Pamekasan sehingga tidak terkesan Komisi-1 DPRD tersebut hanya cari panggung saja.

Lebih lanjut Rahman menyatakan bahwa Pamekasan masih banyak tempat hiburan malam seperti hotel Putri, cafe Resto Wiraraja, kampung kita KCM dan lain-lain. Bahkan tempat wisata yang menjadi pemicu dari gandengan tangan.

“Saya kaget karena dendanya 50 juta yang terlalu fantastis, seakan memperlihatkan bahwa Pamekasan masih masuk katagori miskin, Dengan membentuk Raperda tersebut untuk menutupi defisit Anggaran,” Ujar Rahman.

Rahman mengaku sangat miris karena komisi 1 tidak berani menutup tempat hiburan malam, malah menggiring opini publik ke raperda itu, saya tetap mendukung raperda tersebut untuk segera di sahkan atau di tetapkan, “ungkap Rahman. (Hanafi).

- Advertisement -
Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan