Kasus Pemberhentian Perangkat Desa di Kabupaten Sumenep, inilah Desa-Desa tersebut.

Jailangkung
4 Min Read

galaksi.id. (Sumenep-Jawa Timur)— Pesta Demokrasi itu setahun sudah berlalu. Sebagaimana diketahui, pada tanggal 9 November 2019 yang lalu, sebanyak 226 Desa di wilayah Kabupaten Sumenep telah menyelenggarakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahap-1. Sedangkan Pilkades Tahap-2, direncanakan masih akan dilakukan pada bulan Maret 2021.

Tentu tidak banyak yang tau, khusus bagi desa-desa yang Kepala Desanya berganti, atau dikalahkan oleh pendatang baru pada Pilkades setahun yang lalu itu, hampir semua Kepala Desa Terpilih tersebut melakukan pergantian terhadap Perangkat Desanya.

Kendati demikian, tidak semua Pemberhentian Perangkat Desa dipersoalkan oleh pihak yang diberhentikan. Ada perangkat desa yang dengan suka rela menerima pemberhentian tersebut, ada yang tidak terima dirinya diberhentikan.

Khusus Perangkat Desa yang tidak rela diberhentikan, mereka menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, selaku Pengadilan TUN yang membawahi yurisdiksi desa-desa tersebut.

Berikut adalah desa-desa yang pemberhentian perangkatnya berlanjut ke PTUN: (1) Desa Cangkreng Kec. Lenteng, (2) Desa Lenteng Barat, Kec. Lenteng, (3) Desa Batudinding Kec. Gapura, (4) Desa Palokloan, Kec. Gapura, (5) Desa Aengtongtong Kec. Saronggi, (6) Desa Pagerungan Besar Kec. Sapeken, (7) Desa Bilangan Kec. Batang-Batang, (8) Desa Batang-Batang Daya, Kec. Batang-Batang, dan (9) Desa Aengbaja Raja Kec. Bluto;

Dari desa-desa yang sedang terlibat perkara tersebut, beberapa diantaranya sudah putus, yaitu : (1) Desa Cangkreng, putus tanggal 15 Oktober 2020, (2) Desa Batudinding, putus tanggal 15 Oktober 2020, (3) Desa Palokloan, (4) Desa Aengtongtong, putus tanggal 18 Desember 2020, dan (5) Desa Pagerungan Besar, putus tanggal 18 Desember 2020.

Sedangkan desa-desa lainnya, antara lain Desa Batang-Batang Daya, masih belum putus, akan tetapi putusannya telah dijadwalkan akan putus pada akhir bulan ini. Hal ini sebagaimana ditegaskan oleh Deky Irawan, SH., Kuasa Hukum Penggugat yang menggugat Kepala Desa Batang-Batang Daya.

Penggugat Dimenangkan Seluruhnya

Berdasarkan penelusuran galaksi.id., dari seluruh perkara pemberhentian perangkat yang telah diputus oleh Pengadilan, kesemuanya memenangkan Penggugat, yaitu dengan jenis amar putusan kabul. Artinya, pengadilan memandang bahwa pemberhentian terhadap perangkat desa, dianggap tidak benar.

Menurut Sofari, Ketua YLBH-Madura, ketidakbenaran suatu Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN), in litis, Pemberhetian Perangkat Desa, didasarkan pada dua sumber alasan hukum, yaitu: (1) Pemberhentian tersebut Melanggar Peraturan Perundang-undangan, dan (2) Melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AUPB).

Lebih lanjut, Sofari, mengatakan: “putusan yang mengabulkan gugatan Penggugat, pada pokoknya akan memuat 2 amar putusan, yaitu : SK Pemberhentian dinyatakan Tidak Sah, dan memerintahkan kepada Kepala Desa selaku Tergugat untuk Mencabut SK Pemberhentian tersebut”.

Kendati demikian, menurut Sofari, tidak tertutup kemungkinan ada putusan yang menambah dengan adanya perintah untuk mengangkat kembali bagi perangkat desa yang diberhentikan tersebut. Hal ini menurut Sofari, ada KTUN yang langsung selesai dengan adanya putusan, akan tetapi ada KTUN yang masih memerlukan tindakan.

“Khusus mengenai KTUN yang masih memerlukan tindakan, biasanya dapat dimintakan putusan tambahan berupa perintah untuk melakukan tindakan baru dan/atau keputusan baru”. Tandas Sofari dikantornya (19/12/2020). (Zan).

- Advertisement -
Share This Article
Leave a Comment

Tinggalkan Balasan