SUMENEP, Galaksi.id-, Aliansi Lembaga Kemaslahatan Keluarga Pimpinan Cabang Nahdlatul Ulama (LKK PCNU) Sumenep melakukan Audiensi ke Gedung DPRD Kabupaten Sumenep. Kamis, 17 April 2025.
Poin yang disampaikan aliansi LKK PCNU kepada DPRD meliputi; pembuatan Perda perlindungan anak dan mendirikan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) yang diharapkan mampu menanggulangi konflik dalam keluarga.
Merespon hal itu, Mulyadi, selaku ketua komisi IV DPRD Kabupaten Sumenep mengatakan bahwa, terkait aturan sudah ada konstitusinya. Jadi, tinggal bagaimana implementasinya di masyarakat.
“Sekalipun tanpa Perda, aturannya sudah jelas. Tinggal bagaimana kita mensosialisasikannya kepada masyarakat”. Tuturnya.
Lebih lanjut, Mulyadi berharap kepada stakeholder dan beberapa pihak terkait agar menjadi promotor aturan-aturan tersebut.
“Masyarakat kita masih belum paham substansi aturan-aturan tersebut. Maka lembaga-lembaga seperti Lembaga Kemashlahatan Keluarga PCNU Sumenep saya harap bisa memberi pencerahan”. Imbuhnya.
Selanjutnya, tentang poin pendirian KPAD, Mulyadi mengatakan masih perlu mencontoh daerah-daerah yang sudah memiliki komisi seperti yang dimaksud.
“Kita harus paham nomenklaturnya terlebih dahulu, kalau ada Kota/Kabupaten yang sudah mendirikan, kita contoh. Setelah itu, baru kita bisa menyusun proposal ke KPAI pusat,” ucapnya di akhir wawancara. (Fandi/Red).