Mengangkat Pengacara Untuk Membelanya, Rumah Ketua BPD Matanair Justru Diseruduk Warga

Jailangkung
3 Min Read

SUMENEP (galaksi.id)– Dianggap tidak becus menjalankan tugas dan kewajibannya, rumah Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Matanair Kecamatan Rubaru Kabupaten Sumenep diseruduk oleh ratusan warga desa setempat, kemarin, Jum’at, 17/12/2021.

Kendati demikian, warga yang tiba dirumah kediaman ketua BPD jam 19.30 tersebut tidak berhasil menemui Ketua BPD yang dikabarkan sedang tidak berada dirumah, melainkan ditemui oleh ibu kandung Ketua BPD yang didampingi oleh Kepala Dusun (Kadus) desa setempat.

Tak berhasil menemui Ketua BPD, ratusan massa tersebut bukan beranjak pulang, melakukan mengancam akan tetap menduduki rumah kediaman Ketua BPD menunggu sampai Ketua BPD tersebut pulang.

“Sampai kiamat pun kami akan tetap menunggu Ketua BPD pulang, mas”. Ujar Heri salah seorang warga yang ikut bersama ratusan orang tersebut kepada wartawan melalui pesan suara (Voice Note)(18/12/21).

Menurut Heri, kedatangan ratusan warga tersebut untuk meminta Penjelasan secara langsung mengenai sikap BPD yang tidak kunjung memproses pengesahan Calon Kepala Desa Terpilih atas nama Ahmad Rasidi hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2019 yang lalu.

Lebihlanjut dikatakan Heri, BPD Desa Matanair diketahuinya telah diminta oleh Bupati Sumenep untuk mengajukan usulan pengesahan akan tetapi, jangankan mengajukan Usulan, BPD malah mengangkat pengacara yang diduganya sebagai modus BPD untuk tidak memproses pengesahan Pengangkatan dan Pelantikan Ahmad Rasidi sebagai Kepala Desa.

Menurut Heri, Massa akhirnya berhasil dibujuk pulang setelah 2 pejabat Forum pimpinan Kecamatan, yaitu Kapolsek Rubaru dan Camat Rubaru bersedia memfasilitasi warga untuk bertemu dengan ketua BPD yang direncanakan akan dilaksanakan di kantor Polsek Rubaru.

Sebagaimana diketahui, Calon Kepala Desa Matanair yang ikut Pilkades tahun 2019 yang lalu, yang pada pemilihan tersebut dimenangkan oleh Ghazali akan tetapi pengangkatannya telah dibatalkan oleh Bupati Sumenep dengan mendasarkan pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Selain itu, pengadilan juga memerintahkan Bupati Sumenep untuk mengangkat Ahmad Rasidi sebagai Kepala Desa untuk diangkat dan dilantik menjadi Kepala Desa Matanair pereode 2019-2021.

Pengangkatan dan Pelantikan terhadap Ahmad Rasidi tersebut belum dilaksanakan oleh Bupati lantaran BPD masih belum mengajukan surat usulan pengesahan kepada Bupati.

Kendati demikian hingga berita ini tayang Kapolsek Rubaru dan Camat Rubaru belum bisa dikonfirmasi oleh wartawan mengenai kebenaran informasi tersebut dan jadwal pertemuan yang direncanakan. (Eva/Red).

- Advertisement -
Share This Article
Leave a Comment

Tinggalkan Balasan