SUMENEP, galaksi.id,- Gonjang-ganjing penanganan Kasus tukar guling Tanah Kas Desa (TKD) oleh 3 Pemerintah Desa di Kabupaten Sumenep pada 26 tahun yang silam (1977), telah menjadi polemik. Polda Jawa Timur menengarai ada korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 114 Milyar.
Bahkan, pada tanggal 22 November 2023 yang lalu Polda Jawa Timur telah menetapkan 3 orang Tersangka, masing-masing adalah MH (Pensiunan BPN Sumenep), MR (Mantan Kades), dan HS (Direktur PT.BSA);
Tidak itu saja, jumlah 3 Tersangka dikabarkan akan bertambah 3 orang lagi yaitu akan menyasar 3 orang Kepala Desa (Kades), masing-masing adalah Kades Desa Cabbiye Kec. Talango, Kades Desa Kolor Kec. Kota, dan Kades Desa Talango Kec. Talango.
Informasi tersebut menyeruak pasca terakhir kali penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang Kades tersebut yaitu pada tanggal 03/12/2023 yang lalu yang pemeriksaannya dilakukan di Mapolsek Kota Sumenep.
“Iya benar, mas. Sy mendengar 3 orang Kades tersebut mengeluh dan mulai panik mendengar pihaknya akan ditersangkakan”, ujar FD, sumber yang identitasnya tidak ingin diungkap oleh awak media (11/12).
Dikatakan FD, 3 Kades tersebut diancam akan ditersangkakan karena memberi keterangan kalau tanah pengganti dari Tukar Guling tersebut dikatakan ada. Sedangkan penyidik mengatakan kalau keterangan 3 Kades tersebut bohong karena tanahnya tidak ada.
Sementara itu, hingga berita ini tayang, baik kades maupun pihak penyidik masih belum bisa dimintai keterangan oleh awak media. (Muk/Red).