SUMENEP (galaksi.id)— Kasus Tukar Guling Tanah Kas Desa (TKD) milik 3 desa, Desa Kolor Kec. Kota Sumenep, Desa Talango dan Desa Cabbiye Kecamatan Talango, antara PT. Sinar Mega Indah Persada Sumenep (PT.SMIP) dengan ketiga desa tersebut terus bergulir di Polda Jawa Timur sebagai tindak pidana korupsi dan atau penggelapan.
Bahkan, salah satu media di Sumenep, dengan merujuk pada informasi dari JCW mengabarkan kalau H. Sugiyanto telah ditetapkan sebagai Tersangka oleh Polda Jatim karena melakukan tukar guling TKD tersebut.
Menurut Mohammad Sidik, selaku Tim Pengacara Jatim Corruption Watch (JCW), H. Sugiyanto sudah patut dijadikan Tersangka karena berdasarkan bukti-bukti yang dimiliki pihaknya selaku pelapor, Tanah Pengganti TKD yang didalilkan H. Sugiyanto ternyata fiktif dan terdapat mal Adminitrasi dalam proses pelaksanaannya.
Sementara itu, H. Sugiyanto, melalui Kuasa Hukumnya, Subagyo., SH., MH., setelah menerima informasi penetapan Tersangka tersebut mengaku sama sekali tidak kaget karena informasi tersebut berasal dari JCW. Bukan berasal dari penyidik Polda Jatim.
Menurut Subagyo, pihaknya tidak merasa heran kalau Sajali memproduksi informasi yang aneh-aneh. Sebab Surat kuasa saja bisa dibikin secara terawangan.
“Saya percaya orang-orang macam Sadjali dan Siddik Bang. Mereka bukan pembuat dan penyebar hoax. Mereka penerawang ulung,” Ujar Bagyo setengah berguyon atas informasi penetapan Tersangka yang digulirkan oleh JCW.
Subagyo mengaku bahwa sampai saat ini pihaknya belum menerima pemberitahuan status Tersangka dari penyidik Polda Jatim, sehingga kalau JCW menerangkan HS sudah Tersangka, padahal tidak disertai bukti surat resmi dari penyidik, merupakan salah satu bagian dari kemampuan JCW yang ahli menerawang.
Lebih lanjut Subagyo menjelaskan bahwa pihaknya saat ini justru sedang mengggugat Polda Jatim berkenaan dengan penanganan perkara Tukar Guling TKD ini yang menggantung bertahun-tahun.
Menurut Subagyo, H. Sugiyanto justru menempatkan diri sebagai pihak yang mendesak Polda Jatim untuk segera menuntaskan perkara ini. Bukan JCW yang menuntut percepatan.
Menurut Subagyo, perkara Tukar Guling Tanah Kas Desa yang menimpa kliennya, merupakan perkara yang sama sekali tidak wajar. Pasalnya, kliennya sudah mengganti TKD tersebut sesuai dengan perhitungan Tim Penilai. (Wf/Red).