Mohammad Sidik Bilang Lucu Dijadikan Tersangka, Pelapor: MS Lebih Lucu Lagi Karena Banyak Bukti Sampah Yang Diajukannya

Inthost
By Inthost
3 Min Read

SUMENEP (galaksi.id)– Viral pemberitaan mengenai dirinya ditetapkan Tersangka oleh Penyidik Polres Sumenep, H. Mohammad Sidik, aktivis LSM Jatim Corruption Wacth (JCW) mulai angkat bicara terkait penetapan tersangka atas dirinya tersebut.

Aktivis anti korupsi yang juga berpraktik sebagai Advokat ini menyatakan bahwa penetapan Tersangka yang dilakukan pihak Penyidik Polres Sumenep, dinilainya sebagai penanganan yang lucu dan aneh.

Pasalnya, apa yang dinyatakan oleh dirinya di media Jawa Pos Radar Madura pada tanggal 27 November 2016 yang lalu tersebut dilakukan pihaknya sebagai atas nama Lembaga Swadaya Masyarakat yakni Jatim Corruption Wacth (JCW). Bukan atas nama diri pribadi.

Lebihlanjut dikatakan Sidik bahwa memberi informasi atas temuan-temuannya merupakan salah satu bentuk amanat undang-undang yang disediakan kepada dirinya selaku warga negara untuk ikut berkiprah dan berpartisipasi dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Selain itu, Sidik mengaku bahwa materi yang dinyatakan di media tersebut seharusnya sudah dianggap terbukti karena laporannya atas diri H. Sugianto yang ditangani oleh Polda Jatim sudah naik ke penyidikan.

Sidik pun mengaku kalau perbuatan H. Sugiyanto yang mencaplok sekitar 22 hektar tanah percaton milik beberapa desa di Kabupaten Sumenep melalui modus tukar guling, telah terbukti berdasarkan hasil penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Propinsi Jawa Timur.

“Lucu ya Penyidik Polres Sumenep itu,” Ujar Sidik kepada awak media ini melalui sambungan telpon selulernya (05/06/2021).

Menurut Sidik, yang disampaikan melalui Voice Note (VN) yang diedarkan di suatu Group Whats’App (WAG) kemarin, 05/06/2021, Sidik mengaku setelah pihaknya ditetapkan Tersangka oleh Penyidik Polres Sumenep, pihaknya mengancam akan membongkar semua borok-borok PT.SMIP besutan H. Sugiyanto tersebut.

“Akan saya ungkap semua sekalian. Fakta-fakta hukum dan fakta-fakta di lapangan bahwa PT.SMIP yang dinahkodai oleh H. Sugiyanto banyak mendirikan bangunan di atas tanah desa, akan saya ungkap semuanya,” ucap Sidik dalam VN-nya.

Sementara itu, Supandi Syahrul, selaku pelapor dalam perkara tersebut menanggapi dingin ancaman Sidik tersebut.

Menurut Supandi, ancaman Sidik tak membuat pihaknya gentar karena pihaknya yakin bukti-bukti yang akan diajukan Mohammad Sidik (MS) merupakan bukti-bukti sampah yang tidak berharga, seperti bukti-bukti yang diajukannya di Polda Jatim.

“Bukti yang diajukannya sampah tapi berani koar-koar. Ditetapkan Tersangka ya pantaslah”, ujar Supandi melalui chatt Whats’-App kepada awak media ini (05/06).(Red).

- Advertisement -
Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan