PAMEKASAN (galaksi id)- Kasus dugaan pelecehan seksual salah seorang pegawai bank di salah satu bank di Sumenep berinisial “SH” kepada rekan kerjanya yang sempat diviralkan oleh pemberitaan media beberapa waktu yang lalu, mendapat perhatian serius dari Penasehat Hukum Terlapor/Tersangka.
Kurniadi, selaku salah seorang Tim Pengacara “SH” mengatakan bahwa kasus tersebut merupakan kasus rekayasa yang dilakukan oleh 3 orang oknum Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pamekasan, masing-masing berinisial HP, HD, dan HS.
Dikatakan Kurniadi, dari ke-3 oknum tersebut, yang bertindak sebagai aktor intelektual dibalik rekayasa tersebut adalah orang yang berinisial HP, karena merupakan pacar dari korban. Sedangkan 2 orang temannya hanya solidaritas.
Lebihlanjut dikatakan Kurniadi, dalam menjalankan operasinya tersebut, HP dkk, bahkan menggunakan fasilitas dan atribut kantornya selaku ASN untuk memanipulasi bukti, yaitu secara bersama-sama menekan dan mengintimidasi Terlapor untuk membuat surat pengakuan yang selanjutnya dijadikan sebagai alat bukti untuk melaporkan Terlapor.
Sosok pengacara yang populer disebut Raja Hantu ini menyatakan bahwa pihaknya sudah mengadukan 3 orang oknum tersebut kepada atasannya melalui surat resmi perhari ini, untuk ditindaklanjuti dalam waktu yang segera.
“Harapan saya, Ka Lapas segera mendisiplinkan 3 orang anak buahnya tersebut dalam batas waktu 7 x 24 jam”, terang Kurniadi kepada wartawan melalui sambungan telpon (12/01).
Selain itu, Kurniadi juga memastikan pihaknya akan segera melaporkan 3 oknum tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk diproses secara pidana.
Sementara itu, hingga berita ini tayang, Ka Lapas Pamekasan belum bisa dimintai keterangan (Ady/Red).