galaksi.id, Pamekasan jawa timur – Penghentian perkara laporan polisi nomor : LP/B/267/V/2022/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWATIMUR, dihentikan oleh penyidik Unit Idik II/PIDEK Satreskrim polres Pamekasan tanpa adanya kepastian hukum terhadap pelapor.
Dalam kasus ini penasehat hukum AY menyatakan jika pada bulan Desember penyidik Unit Idik II/PIDEK Satreskrim Polres Pamekasan berinisiatif memusyawarahkan perkara tersebut yang pada pokoknya inisial MK menyetujui untuk memberikan ganti rugi terhadap objek yang dipalsukan dengan nilai 800 juta
“Di bulan desember penyidik Unit Idik II/PIDEK Satreskrim Polres Pamekasan berinisiatif memusyawarahkan perkara tersebut yang intinya Miftahul Kamil sudah menyetujui untuk memberikan ganti rugi terhadap objek yang dipalsukan dengan nilai 800 juta”ungkap Ainor Ridha selaku penasehat AY
Ainor Ridha menyayangkan tindakan penyidik Unit Idik II/PIDEK Satreskrim polres Pamekasan yang tiba-tiba menghentikan perkara sedangkan MK selaku tersangka hingga detik ini belum melaksanakan kewajibannya terkait ganti rugi 800 juta tersebut.
Ainor juga menuturkan jika tindakan penghentian perkara ini oleh penyidik merupakan tindakan yang tidak memiliki landasan apapun.
“penghentian perkara ini oleh penyidik merupakan tindakan yang tidak memiliki landasan apapun” tutur ainor ridha
Ainor Ridha menambahkan jika tindakan penyidik ini sudah jelas-jelas tindakan yang melanggar kode etik, karena belum ada kepastian terkait hasil penyelesaian dari upaya restoratif justice ini. Menurutnya restoratif justice adalah upaya penyelesaian yang seharusnya tidak merugikan kedua belah pihak.
“tindakan penyidik ini sudah jelas-jelas tindakan yang melanggar kode etik, kan belum ada kepastian terkait hasil penyelesaian dari upaya restoratif justice ini. restoratif justice itu kan upaya penyelesaian yang seharusnya tidak merugikan kedua belah pihak. Kalo begini kan klien saya yang dirugikan sedangkan Miftahul Kamil diuntungkan karena perkaranya dihentikan dan tidak dibebankan untuk segera menyerahkan uang senilai 800 juta itu” tutur Ainor Ridha dengan nada kesal
Terhadap tindakan penyidik ini ainor ridha akhirnya mengambil langkah bersurat yang isinya melaporkan tindakan penyidik tersebut dan meminta kepada satreskrim polres Pamekasan untuk melanjutkan dan membuka kembali perkara dengan laporan polisi nomor : 267/V/2022/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR
Hingga berita ini tayang crew wartawan galaksi.id belum memiliki akses untuk melakukan klarifikasi terhadap penyidik unit idik II/Pidek Satreskrim polres pamekasan yang diduga telah melakukan pelanggaran kode etik terhadap perkara tersebut (BO)