Wartawan Senior Minta Kapolres Sumenep Tidak Hentikan Penyidikan Dalam Kasus Pemukulan Eks Kades Terhadap Wartawan

O G
By O G
3 Min Read

SUMENEP, galaksi.id,- Kasus Eks Kades dan Kades Batuampar Kec. Guluk-guluk Kabupaten Sumenep dalam kasus pemukulan terhadap 2 orang wartawan di Sumenep tanggal 26 Maret 2023 yang lalu, yang telah dilaporkan ke Mapolres Sumenep pada hari itu juga, dikabarkan telah berakhir dengan perdamaian, yaitu diselesaikan melalui Restorasi Justice (RJ) pada hari ini, 03/04/2023.

Kabar perdamaian itu sontak memicu kemarahan sejumlah aktivis, baik dari kalangan LSM maupun wartawan yang diungkapkan dalam berbagai group-group whats’App (WAG). Satu sama lain saling sambut mencerca oknum wartawan yang memainkan trik sebagai korban kasus pemukulan.

Sejumlah wartawan tersebut merasa sakit hati lantaran merasa dikhianati oleh korban karena pada saat melaporkan dugaan tindak pidana pemerasan dengan kekerasan ke Mapolres Sumenep pada tanggal 26 Maret 2023 yang lalu, aliansi wartawan dari sejumlah perusahaan media ikut mengawal proses pelaporan tersebut.

Bahkan, tanggal 30 Maret 2023, sejumlah wartawan dari beberapa korps media, untuk alasan solidaritas profesi, melakukan aksi unjuk rasa ke Mapolres Sumenep menuntut 2 pelaku pemukulan tersebut segera ditangkap.

Kendati demikian, pada saat melakukan negosiasi perdamaian dengan Tersangka atau pelaku pemukulan, kedua korban tersebut sama sekali tidak membicarakannya dengan asosiasi wartawan melainkan mengambil keputusan sendiri dengan mencabut laporan polisi tersebut.

Ungkapan kekecewaan kalangan kuli tinta tersebut antara lain dinyatakan oleh salah seorang wartawan senior relasipublik.com, Noung Daeng, dalam perbincangan di WAG (30/04). Hal itu tampak dari pernyataannya yang mewanti-wanti Kapolres untuk tidak menghentikan penyidikan meskipun sudah ada perdamaian.

Bahkan, ancaman ke Kapolres tersebut terlihat jelas dari pernyataannya yang menyatakan bahwa semua orang berhak untuk melaporkan Kapolres ke Polda Jawa Timur bilamana perkara dihentikan.

Dikatakan Noung, kasus pemukulan terhadap 2 pewarta tersebut merupakan delik pidana murni atau bukan delik aduan sehingga perdamaian tidak menghapus tindak pidana.

“Sepertinya, Polres Sumenep tidak boleh serta merta menghentikan proses penyidikan sehingga tetap harus melanjutkan Proses hukum pidananya terhadap pelaku penganiayaan yakni Eks kades dan Kades Batuampar”, demikian tulis Noung di kolom obrolan WAG bernama ADV LSM dan WARTAWAN (03/04).

Sementara itu, hingga berita ini tayang, Polres Sumenep belum bisa memberi keterangan dari wartawan dimana pesan teks belum direspon oleh pihak Polres Sumenep. (Red).

- Advertisement -
Share This Article
Leave a Comment

Tinggalkan Balasan