SUMENEP (galaksi.id)— Pilkades serentak Gelombang Kedua yang dijadwalkan akan dilaksanakan pada Juli 2021 mendatang oleh tidak kurang dari 86 Desa Di Kabupaten Sumenep, yang sudah menyelesaikan tahap Pendaftaran Bakal Calon diantaranya adalah Desa Parsanga Kec. Kota -Sumenep yang telah ditutup oleh panitia kemarin, Rabu, 21/04/2021.
Berdasarkan penelusuran yang dilakukan oleh media ini, terdapat 6 Bakal Calon yang telah mendaftar, diantaranya adalah Moh. Hosni, 2. Sri Idawati, 3. Alfian B, 4. Moh.Kusno, 5. Eka Kurniawan, dan 6. Salehoddin, kesemuanya diketahui warga merupakan asli warga desa setempat, tinggal dan menetap di desa tersebut sampai dengan sekarang.
Kendati demikian, sebagian besar warga mengaku kaget ketika mengetahui kalau salah satu Bakal Calon atas nama Salehoddin tersebut ternyata menggunakan KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang alamatnya tercantum sebagai warga Desa Benaresep Timur Kecamatan Lenteng. Bukan warga Desa Parsanga.
Status Kependudukan Salehoddin tersebut potensi dipermasalahkan warga dan bahkan Bakal Calon lainnya, karena yang bersangkutan tersebut merupakan warga asli Desa Parsanga setempat dan bahkan menjabat sebagai Ketua RT:2 di RW:4, Desa Parsanga tersebut hingga Desember 2020 dan bahkan baru melapor ke Balai Desa Parsanga terkait pengunduran dirinya tersebut pada pertengahan Januari 2021.
Warga Penasaran karena Salehoddin tersebut sehari-harinya tinggal dan menetap di Desa Parsanga dan diketahui tidak pernah menjadi penduduk desa lain.
“Sejak Kapan ya Salehoddin menjadi warga Desa Banaresep. Sehari-harinya kan tingganya disini,” begitu rasan-rasan warga merasa pemasaran terhadap status kependudukan Salehoddin di sebuah warung kopi di desa tersebut tadi malam,23/04/2021.
Warga yang kemudian keberatan identitasnya untuk diungkap oleh media atas obrolan tersebut mengatakan pihaknya takut kepada Salehoddin karena yang bersangkutan tersebut merupakan warga yang paling kuat secara keuangan dibandingkan dengan Bakal Calon lainnya sehingga diyakini bisa melakukan apa saja atas dirinya.
Atas fenomena tersebut, Panglima Serang Berpangkat Kelabang Merah di Republik Hantu Kabupaten Sumenep, Mustafid., S.Pd.I., menyatakan bahwa bila ternyata benar dugaan warga perpindahan kependudukan dari Desa Parsanga ke Desa Benaresep Timur oleh Bakal Calon tersebut tidak sesuai prosedur, maka patut dicurigai ada manipulasi dokumen kependudukan yang potensial dapat dilaporkan sebagai tindak pidana.
Lebih lanjut Tafid (panggilan akrabnya) meyakini permasalahan tersebut akan meledak menjadi persoalan hukum yang dapat dilakukan oleh Bakal Calon lainnya, maupun oleh warga masyarakat sehingga potensial Pilkades Desa Parsanga akan berekor panjang.
Sementara itu, Bakal Calon Kepala Desa Parsanga atas nama Salehoddin, hingga berita ini tayang belum menjawab pertanyaan wartawan yang diajukan melalui Whats’App.