Setelah Disurati oleh Ratusan Tokoh, BPD Pagerungan Besar Baru Berani Pertanyakan Kapal Laut Milik Pemerintah Desa Pagerungan Besar

Jailangkung
4 Min Read

SUMENEP (galaksi.id)— Beredar sebuah foto Surat Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Pagerungan Besar yang ditujukan kepada Kepala Desa Pagerungan Besar. Surat BPD tersebut berisi permintaan penjelasan terkait Kapal Laut milik Pemerintah Desa Pagerungan Besar yang dibuat dengan menggunakan Dana Desa (DD) tahun 2018 sebesar Rp. 150 juta.

Berdasarkan isi surat tertanggal 08 Januari 2021 tersebut Ketua BPD mengaku menerima aspirasi dari sejumlah tokoh masyarakat yang jumlahnya tidak kurang dari 128 orang, kesemuanya mempertanyakan kepada BPD tentang keberadaan Kapal Milik Pemerintah Desa Pagerungan Besar.

Menilik isi surat ternyata pertanyaan warga berkaitan dengan Kapal tersebut didasari pada adanya suatu peristiwa yang mendahului sebelumnya, yakni meninggalnya warga yang meninggal dunia didaerah lain yang ternyata biaya sewa kapal untuk antar jenazah besar sekali yakni sebesar Rp. 10 juta.

Biaya yang sangat besar yang memberati warga tersebut menyebabkan sejumlah tokoh masyarakat tergugah untuk mempertanyakan keberadaan Kapal Milik Pemerintah Desa kepada BPD, dan didalamnya juga terdapat nama Bupati, Camat dan Inspektorat untuk memberi penjelasan mengenai kapal milik pemerintah desa yang tidak bisa dioperasikan tersebut.

Sebagaimana dilansir sebelumnya YLBH-Madura membuat rilis temuan mengenai Kapal Mangkrak milik Pemerintah Desa Pagerungan Besar yang biaya pembuatan Kapal tersebut menelan biaya sebesar Rp. 200 jt, bersumber dari DD Desa Pagerungan Besar sebesar Rp. 150 jt, dan bersumber dari dana CSR PT.Kangean Energy Indonesia (KEI) sebesar Rp. 50 jt.

Menurut YLBH Madura, dan dibenarkan oleh sejumlah warga setempat, kapal tersebut mangkrak alias tidak bisa dioperasikan sejak selesai dibuat. Artinya, sejak tahun 2018 sampai dengan sekarang Kapal tersebut memang tidak pernah dipakai sebagai alat transportasi dan hanya dipajang di atas pasir pantai dan baru diturunkan ke laut hanya pada baru-baru ini.

Sementara itu, Kepala Desa Pagerungan Besar Yulandi Abdur Rachim., S.Th.I., membenarkan kalau pihaknya memang memperoleh pertanyaan dari BPD mengenai Kapal milik Pemerintah Desa Pagerungan Besar tersebut.

Kendati demikian, pihaknya mengaku bingung untuk bersikap. Pasalnya, kapal tersebut merupakan produk dari Pemerintahan Kepala Desa yang menjabat sebelumnya dan ketika diterima dalam serah terima aset, kapal tersebut memang sudah dalam keadaan rusak.

“Saya harus bagaimana. Kapalnya memang rusak dan tidak bisa dipakai,” Ujar Yulandi kepada awak media ini yang dihubungi oleh melalui sambungan teleponnya (01/04).

Yulandi juga mengatakan bahwa menurut warga yang sudah terbiasa dalam pembuatan kapal, Kapal yang dibuat dimasa kepemimpinan kepala desa sebelumnya tersebut tidak bisa direhap atau diperbaiki karena bahan pembuatannya keseluruhannya terdiri dari bahan kayu yang tidak layak sehingga tidak memungkinkan untuk dipakai.

Sementara itu, Sofari., SH., selaku Ketua YLBH Madura mengatakan bahwa dalam pembuatan Kapal tersebut sepatutnya diduga ada tindak pidana korupsi, sehingga perlu diusut oleh Aparat Penegak Hukum (APH).

Pasalnya, menurut Sofari, ketika kapal tersebut selesai dibuat kapal tersebut hanya dipajang diatas pasir pantai dan tidak diturunkan ke laut. Menurut Sofari, keadaan yang demikian harus dimaknai bahwa Si Pembuat telah mengetahui kalau Kapal tersebut tidak layak untuk dioperasikan sehingga tidak berani memakainya sebagai alat transportasi laut.

Sementara itu, inspektur Inspektorat Pemkab Sumenep, Titik Suryati, ketika dimintai keterangan oleh awak media melalui whats’App hingga berita ini belum bisa memberikan keterangannya. (Astri)

- Advertisement -
Share This Article
Leave a Comment

Tinggalkan Balasan