SUMENEP (galaksi.id)– Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa diwilayah Kabupaten Sumenep, yang akan digelar serentak pada tanggal 08 Juli 2021 mendatang, terdapat 3 Desa yang diketahui masih sedang bermasalah, yaitu Desa Guluk-Guluk Kec. Guluk-Guluk, Desa Poteran Kec. Talango dan Desa Kalikatak Kec. Arjasa.
Ketiga desa tersebut memiliki permasalahan yang sama, yakni: Bakal Calon sama-sama tidak memenuhi syarat Adminitrasi yang ditentukan Pasal 23 ayat (1) huruf h Perbup Sumenep No.54/2019, yakni karena pernah dipidana karena melakukan tindak pidana yang ancaman pidananya di atas 5 tahun.
Bakal Calon Kepala Desa Guluk-Guluk atas nama IKBAL, dan Bakal Calon di Desa Poteran atas nama Suparman, keduanya pernah dipidana karena melakukan tindak pidana korupsi, sedangkan di Desa Kalikatak, atas nama Bakal Calon Abdul Syukur, pernah dipidana karena melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Berdasarkan penelusuran awak media ini, Penanganan perkara di tiga desa tersebut ditangani dan didampingi oleh 2 orang pengacara yang berbeda, yakni: Desa Guluk-Guluk dan Desa Kalikatak ditangani oleh seorang pengacara bernama H. Mohammad Siddik., SH., MH., sedangkan Desa Talango di dampingi oleh Pengacara Kurniadi, pada Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Madura (YLBH-Madura).
Baik H.Mohammad Siddik, Kuasa Hukum dari IKBAL (Guluk-Guluk), dan Abdul Syukur (Kalikatak), maupun Kurniadi selaku Kuasa Hukum Suparman, (Poteran), masing-masing membenarkan perihal informasi dimaksud.
Menurut Siddik (panggilan akrabnya), khusus dalam kasus di Desa Guluk-Guluk, pihaknya sudah meminta Panitia Kabupaten, masing-masing pada tanggal 14 Juni 2021 untuk Menunda Pilkades karena di dalamnya terdapat salah satu Bakal Calon atas nama Akhmad Wail (Bakal Calon dari Petahana), yang statusnya menjadi Terlapor dalam tindak pidana pemalsuan.
“Kami sudah minta pihak kepolisian agar penanganan terhadap Akhmad Wail segera diselesaikan,” Tulis Siddik dalam rilis yang disampaikannya kepada awak media ini (18/06).
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep, Moh. Ramli., S.Sos.,M.Si., mengatakan tak perduli permintaan penundaan tersebut, karena kasus pidana yang dimaksud harus ingkracht dulu.
“Pilkades Jalan Teyuuusss,” Tulis salah satu media online (maduraekspose, yang mengutip pernyataan Ramli tersebut (18/06).
Sementara itu, terpisah, Kurniadi selaku Kuasa Hukum Bakal Calon Kades Poteran atas nama Suparman, enggan memberikan keterangannya kepada awak media ini berkaitan dengan apa yang telah dan akan dilakukannya dalam menangani perkara tersebut.
Menurut Kurniadi, pihaknya sudah mendaftarkan perkara tersebut ke pengadilan untuk diperiksa dan diadili sesuai hukum. Kurniadi mengaku lebih memilih menunggu pemeriksaan pokok perkara di pengadilan daripada debat kusir yang tidak jelas di luaran.
“Sidang perdana tanggal 23 Juni 2021 mendatang. Sudah dekat kok. Kita percayakan kepada Pengadilan saja untuk memutus ya,” Kata Kurniadi singkat melalui sambungan telponnya. (Red).