SUMENEP (galaksi.id)- Viral kasus pemotongan gaji ribuan Guru Sertifikasi di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep yang diberitakan media ini kemarin, Selasa, 25/05/2021, kini mulai memperoleh tanggapan serius dari Plt. Kepala Dinas Pendidikan Sumenep, Mohammad Iksan., S.Pd.,MT.
Moh. Iksan (panggilan akrab Plt. Kadiknas) yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial Pemkab Sumenep ini pihaknya mengakui adanya kekurangan jumlah pembayaran gaji Guru Sertifikasi tersebut. Kendati demikian, Iksan (panggilan akrabnya) enggan mengakui kekurangan pembayaran tersebut disamakan dengan pemotongan.
Pasalnya, kekurangan pembayaran tersebut menurut Iksan, tidak dalam maksud untuk mengambil hak guru sertifikasi melainkan murni karena disebabkan adanya kekeliruan penghitungan pembayaran (simBAR) dan sistem penghitungan tunjangan (simTUN) yang dilakukan anak buahnya. Iksan pun berjanji pihaknya akan segera menyalurkan kekurangan pembayaran tersebut kepada guru-guru sertifikasi.
“Sudah saya teken pengajuannya,” tulis Iksan kepada awak media ini melalui chat whats’App. (26/05).
Selain itu, disinggung mengenai sejak kapan terjadinya kekeliruan penghitungan pembayaran dan penghitungan tunjangan tersebut, Iksan mengaku belum mengetahuinya kecuali hanya yang terjadi sekarang di eranya ini. Sedangkan di masa sebelumnya pihaknya belum mengetahui.
“Saya tidak tahu yang kemarin, ketika sekarang banyak yang komplain sama saya, langsung saya tindaklanjuti, dan memang ada kekeliruan dalam perhitungan penerimaan tunjangan sertifikasi guru,” Tulis Iksan melanjutkan keterangannya kepada awak media ini.
Menanggapi pernyataan Kepala Dinas Pendidikan tersebut, Kurniadi.,SH., Pembina Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Madura (YLBH-Madura), menanggapinya dengan senyum kecut, geleng-geleng kepala, sambil menggaruk-garuk rambut kepalanya yang sebenarnya tidak gatal.
Bagi Kurniadi, seandainya kasus ini tidak ramai, tentu banyak lahir pejabat gendut di lingkungan dinas pendidikan karena menikmati uang milyaran rupiah milik guru sertifikasi yang dipotong secara curang tersebut.
Lebihlanjut Kurniadi menyatakan bahwa tanggapan Kepala Dinas Pendidikan tersebut sama sekali tidak masuk akal karena pembayaran terhadap gaji guru sertifikasi tidak hanya sekali ini saja. Sehingga data mengenai berapa jumlah pembayaran maupun berapa jumlah tunjangan Guru Sertifikasi, sudah tercatat dan tersimpan di Dinas Pendidikan.
Selain itu, kata Kurniadi, sebelum pembayaran dilakukan dengan transfer ke rekening penerima Sergur (Sertifikasi Guru), para Guru Sertifikasi telah terlebih dulu sudah menandatangani Kwitansi Surat Pertanggungjawaban (SPj) yang disediakan oleh Dinas Pendidikan yang nominalnya sudah sesuai dengan jumlah haji dan tunjangannya.
“Mengapa jumlah penerimaan uang di SPj bisa berbeda dengan jumlah yang ditransfer? Kan seharusnya jumlah yang ditransfer merujuk pada Kwitansi?,” Tegas Kurniadi kepada awak media ini melalui sambungan telpon selulernya. (26/05).
Lebih lanjut Kurniadi menjelaskan bahwa kalaupun ada perubahan simBAR dan simTUN, seharusnya perubahan tersebut sudah terintegrasi dalam data base dinas pendidikan yang tentu sudah dibidangi oleh suatu bidang khusus Dilingkungan Dinas Pendidikan.
“Perubahan simBAR dan simTUN, seharusnya sudah terintegrasi dalam data base sehingga tidak akan mungkin terjadi kekeliruan pembayaran karena merujuk pada data tunggal,” jelas Kurniadi. (Red).
Ini menurut saya terjadi karena kecerobohan pegawai Dinas Pendidikan Sumenep yang membidangi hal ini.