SUMENEP, galaksi.id,- Kekayaan Ketua Badan Anggaran (BANGGAR) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), Said Abdullah, pada tahun 2021 dikabarkan telah mengalahkan kekayaan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, yaitu dengan jumlah harta kekayaan sebesar Rp. 84,5 M . Sedangkan kekayaan presiden hanya Rp. 71,4 milyar.
Kekayaan anggota DPR dari fraksi PDI Perjuangan itu sontak mengagetkan publik lantaran tingkat kenaikannya terlalu tajam yakni hanya terjadi dalan waktu 1 tahun dengan lompatan kenaikan yang sangat fantastik, yaitu naik 60% dari tahun 2020 sebelumnya, sedangkan kekayaan Presiden hanya naik 12,36%.
Publik pun menduga-duga kekayaan Said Abdullah itu ada hubungannya dengan jabatannya selaku Ketua Banggar, yaitu menggunakan pengaruh jabatannya untuk menyerap sumberdaya keuangan secara tidak sah.
Dirangkum dari Tribunpekanbaru.com, tanggal 27 Maret 2023, harta kekayaan Said Abdullah terbagi ke dalam beberapa bentuk, antara lain: (1) Tanah dan bangunan, senilai Rp. Rp. 61,9 M, (2) Alat Transfortasi dan Mesin senilai Rp. 1,6 M, (3) Harta Bergerak lainnya, senilai Rp. 2,5 M, (4) Surat Berharga senilai Rp. 566,8 juta, dan (5) Kas dan Setara Kas senilai Rp. 17,7 M.
Aset-aset tanah dan bangunan milik Said Abdullah tersebut tersebar di beberapa daerah, antara lain di Jakarta Selatan sebanyak 6 bidang, di Kabupaten Cilacap sebanyak 3 bidang di Kota Surabaya sebanyak 2 bidang, dan di Kabupaten Sumenep sebanyak 21 bidang tanah.
Sementara harta kekayaan yang dalam bentuk transportasi dan mesin, Said Abdullah tercatat memiliki mobil dengan nilai Rp 1.690.000.000, antara lain berupa mobil merk FORTUNER JEEP Tahun 2016 senilai Rp. 490 juta, dan merk ALPHARD MINIBUS Tahun 2016 senilai Rp. 1,2 M.
Berikut di bawah ini adalah rincian beberapa tanah dan bangunan milik Said Abdullah, yang merupakan hasil sendiri, yaitu :
Di Kota Jakarta Selatan:
(1) Tanah dan Bangunan Seluas 607 m2/600 m2 senilai Rp. 2,5 M, (2). Tanah dan Bangunan Seluas 1377 m2/500 m2 senilai Rp. 638,9 juta, (3). Tanah seluas 1841 m2 senilai Rp. 3,7 M, (4). Tanah seluas 592 m2 senilai Rp. 1,6 M, (5). Tanah seluas 1732 m2 senilai Rp. 2,8 M, dan (6). Tanah seluas 356 m2, senilai Rp. 1,0 M.
Di Kabupaten Cilacap :
Adapun harta kekayaan Said Abdullah yang berupa tanah dan bangunan yang berada di Kabupaten Cilacap, antara lain: (1). Tanah dan Bangunan seluas 181 m2/306 m2, senilai Rp. 280.798.000, (2). Tanah Seluas 388 m2 senilai Rp. 415.800.000 dan (3). Tanah Seluas 364 m2, senilai Rp. 800 Juta.
Di Kota Surabaya :
Harta kekayaan Said Abdullah yang berupa tanah dan bangunan yang berada di Kota Surabaya adalah sebanyak 2, yaitu : (1). Tanah dan Bangunan Seluas 240 m2/268 m2, senilai Rp. 7 M, dan (2). Tanah dan Bangunan Seluas 240 m2/268 m2 senilai Rp. 5,6 M.
Di Kabupaten Sumenep :
Sedangkan harta kekayaan Said Abdullah yang berupa tanah dan bangunan yang berada di Kabupaten Sumenep, antara lain adalah : (1). Tanah Seluas 305 m2, senilai Rp. 700 juta, (2). Tanah Seluas 617 m2 senilai Rp. 100 juta, (3). Tanah Seluas 359 m2 senilai Rp. 75 juta, (4). Tanah Seluas 363 m2 senilai Rp. 100 juta, (5). Tanah Seluas 2957 m2 senilai Rp. 20 juta.
(6). Tanah Seluas 6584 m2 senilai Rp. 35 juta, (7). Tanah Seluas 282 m2 senilai Rp. 400 Juta (8). Tanah Seluas 60 m2 senilai Rp. 350 juta, (9). Tanah Seluas 18960 m2, senilai Rp. 31,2 M, (10). Tanah Seluas 8741 m2 senilai Rp. 400 juta.
(11). Tanah Seluas 2225 m2 senilai Rp. 100 juta, (12). Tanah Seluas 2681 m2 senilai Rp. 80 juta, (13). Tanah Seluas 9391 m2 senilai Rp. 657 juta, (14). Tanah Seluas 1050 m2 senilai Rp. 89 juta, (15). Tanah Seluas 1897 m2, senilai Rp. 161 juta, (16). Tanah Seluas 371 m2 senilai Rp. 62 juta.
(17). Tanah dan Bangunan Seluas 790 m2/790 m2 senilai Rp. 200 juta, (18). Tanah dan Bangunan Seluas 522 m2/522 m2 senilai Rp. 83 juta, (19). Tanah Seluas 15804 m2 senilai Rp. 55 juta, (20). Tanah Seluas 12809 m2 senilai Rp. 50 juta, dan (21). Tanah Seluas 430 m2 senilai Rp. 408.500.000.
Demikian rincian harta kekayaan Said Abdullah, anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, yang saat ini menjabat sebagai Ketua Badan Anggaran (BANGGAR) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), dalam laporan e-LHKPN tahun 2020 dan tahun 2021 yang dilansir oleh Tribunpekanbaru.com tanggal 27 Maret 2022. (Red).