SUMENEP (galaksi.id)– Polemik Sengketa Pilkades Desa Matanair tahun 2019 yang lalu, yang saat ini telah memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap (ingkracht), diyakini akan menjadi bola liar yang akan menerobos ke tingkat Propinsi Jawa Timur.
Pasalnya, Bupati Sumenep pada tanggal 14 Februari 2022 yang lalu telah mengeluarkan sikap resmi, yaitu menolak melaksanakan putusan pengadilan, yaitu tidak akan mengangkat dan melantik Ahmad Rasyidi sebagai Kepala Desa Terpilih Desa Matanair Kec.Rubaru Kab. Sumenep pereode 2019-2025 sebagaimana diperintahkan pengadilan.
Sikap melawan tersebut dilakukan oleh Bupati Sumenep setelah pihaknya melakukan konsultasi dan memperoleh saran dari Biro Hukum Propinsi Jawa Timur beberapa waktu yang lalu.
Hal itu dikatakan oleh Kurniadi selaku Kuasa Hukum Penggugat/Terbanding/Termohon PK/Pemohon Eksekusi dalam perkara tersebut.
Dikatakan Kurniadi, meski pihaknya tidak pernah diberi tau oleh Pemkab Sumenep berkaitan dengan perkara yang ditanganinya tersebut, akan tetapi pihaknya selalu memonitor perilaku sejumlah pejabat atau tim kabupaten dalam menindaklanjuti putusan pengadilan.
Terakhir, diketahui Kurniadi, Bupati Sumenep menggunakan juru lobi di luar Tim Resmi yang ada, yaitu dengan menggunakan tenaga Kepala Dinas Pertanian, untuk mengkondisikan Gubernur Jawa Timur.
“Iya. Bupati menggunakan tenaga di luar tim resmi untuk mengkondisikan Gubernur Jawa Timur,” Ujar Kurniadi kepada wartawan melalui sambungan telponnya (24/02).
Kendati demikian, jurus yang dipakai oleh Kadisperta tersebut diyakini Kurniadi akan membuat Bupati Sumenep semakin terpojok. Pasalnya, jurus yang dipakai merupakan jurus hitam yang sesat yang tidak relevan dipakai ditingkat Propinsi.
Disinggung mengenai kenapa disebut jurus hitam, Kurniadi mengatakan karena yang kondisikan oleh Kadisperta tersebut adalah Biro Hukum Propinsi, yang diyakini Kurniadi belum tentu merupakan pejabat ke sayangan Gubernur.
Lebihlanjut dikatakan Kurniadi, tindakan Konsultasi tersebut merupakan tindakan illegal dan merupakan bentuk penyalahgunaan jabatan karena ketika konsultasi tersebut dilakukan, Gubernur Jawa Timur belum memberikan ijin atau disposisi kepada Biro Hukum untuk memberikan layanan konsultasi.
Kurniadi juga meyakini pilihan bupati kenapa memakai Kadisperta sebagai juru lobi, di karenakan Kadisperta tersebut masih merupakan anggota keluarga Bupati dan Oknum Biro Hukum Propinsi tersebut diyakini merupakan temannya sendiri sehingga saran dan petunjuknya dapat di pesan.
Sementara itu, hingga berita ini tayang, Kadisperta belum bisa dimintai keterangan terkait peranannya yang menjadi juru lobi ke Gubernur Jatim (Red).