SUMENEP (galaksi.Id)– Isu Pemilih Fiktif pada Daftar Pemilih Sementara (DPS) Desa Masalima Kec. Masalembu Kabupaten Sumenep yang dilancarkan oleh perwakilan warga yang tergabung di Forum Komunikasi Masyarakat Kepulauan Masalembu (FKM) pada hari kemarin, Senin, 07/06/2021, mendapat perhatian serius dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Madura (YLBH-Madura).
Sofari, SH, Ketua YLBH-Madura, mengatakan bahwa isu dan manuver-manuver yang dilancarkan oleh FKM yang menuntut Panitia Pemilihan untuk melakukan Pendataan Ulang dan Pemutaakhiran Data karena diduga adanya ketidaksesuaian data identitas pemilih yang tercantum dalam DPS dengan keadaan yang sebenarnya, dinilai Sofari sebagai isu yang sangat berbahaya, apalagi dilakukan oleh Organ Society seperti FKM yang seharusnya tegak di atas kepentingan universal.
Menurut Sofari, isu dan manuver-manuver yang dilakukan oleh FKM sama sekali tidak mengandung wawasan pendidikan politik (Civic Education) bagi warga pemilih, melainkan lebih beraroma sebagai sikap solidaritas terhadap salah satu kompetitor politik atas nama Ahmad Juhairi yang berusaha dibranding sebagai pihak yang Dizdolimi oleh panitia pemilihan.
Hal tersebut dikatakan Sofari lantaran FKM mempersamakan Pemilih Fiktif dengan ketidaksesuaian data identitas seseorang dalam suatu dokumen. Aroma politisnya tampak pada contoh kasus yang disuguhkan oleh FKM yakni Ahmad Juhairi yang merupakan salah satu calon kepala desa yang tanggal lahirnya tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
Ketidaksesuaian data identitas yang dipersoalkan oleh FKM, sepanjang data yang tercantum dalam dokumen DPS tersebut merujuk pada subjek yang sama, menurut Sofari tidak dapat disebut sebagai data Fiktif karena Pemilih Fiktif pengertiannya merujuk pada subjek yang tidak ada figurnya akan tetapi dibuat seolah-olah ada.
Dengan demikian, kata Sofari, ketidaksesuaian data identitas Ahmad Juhairi tersebut tidak mengakibatkan hilangnya hak bagi yang bersangkutan tersebut untuk memilih dan dipilih dalam Pilkades Desa Masalima pada Juli 2021 mendatang, sehingga tidak sepatutnya Ahmad Juhairi tersebut digambarkan seolah-olah korban kejahatan panitia pemilihan untuk dilenyapkan hak politiknya.
Selain itu, Sofari berharap FKM dan Ahmad Juhairi untuk tidak memprovokasi warga yang nama dan data identitasnya tidak sesuai untuk diprovokasi sebagai pemilih yang haknya akan diberangus oleh panitia pemilihan, karena cara yang demikian, selain melawan hukum, juga tidak sejalan dengan cita-cita demokrasi.
Pasalnya, menurut Sofari, ketidaksesuaian nama dan data identitas dapat dilakukan perbaikan atau pembetulan-pembetulan. Sehingga tidak tepat apabila FKM memobilisasi isu bahwa ketidaksesuaian penulisan data identitas digambarkan sebagai kejahatan Panitia pemilihan.
Berdasarkan alasan-alasan tersebut, Sofari menilai bilamana FKM dan Cakades atas nama Ahmad Juhairi tidak menarik tuntutannya maka keduanya potensial menjadi tertuduh sebagai pihak yang tidak memiliki i’tikat baik dalam membangun demokrasi yang sehat di masyarakat.
Sofari berharap manuver yang sudah terlanjur dilakukan oleh FKM diharapkan murni disebabkan karena keterbatasan pengetahuannya mengenai hukum pilkades, dan tidak disebabkan karena kesengajaannya diperalat oleh salah satu kompetitor politik dalam upayanya untuk mendegradasi lawan politiknya melalui massifikasi dan mobilisasi isu yang sesat dan menyesatkan.
Lebihlanjut Sofari mengatakan bahwa bilamana FKM tidak menghentikan manuver-manuvernya yang tidak benar, pihaknya mengkhawatirkan dapat berbalik menjadi Senjata Makan Tuan bagi FKM sendiri, antara lain dapat diproses secara pidana, baik oleh Panitia Pemilihan maupun pihak lain yang merasa kepentingannya dirugikan oleh akibat perbuatannya.
Sementara itu, Jailani, Koordinator Forum Komunikasi Masyarakat Kepulauan Masalembu (FKM) selaku pihak yang melancarkan isu Pemilih Fiktif dalam DPS Pilkades Desa Masalembu, hingga berita ini tayang belum memberikan keterangan lebihlanjut. (Red).