600 Kepala Keluarga Perum Bumi Sumekar Resah, Raja Hantu: Saya Akan Minta Jaksa Ambil Alih Perkara!

Redaksi
By Redaksi
3 Min Read

SUMENEP, galaksi.id,- Perbincangan di seputar korupsi tukar guling Tanah Kas Desa (TKD) Desa Kolor, Desa Cabbiya dan Desa Talango di wilayah Kabupaten Sumenep dengan PT.

Sumekar Indah Persada (PT.SMIP) puluhan tahun silam, yang perkaranya ditangani Ditreskrimsus Polda Jatim, kini menjadi topik paling hangat dalam sepekan ini.

Pasalnya, penanganan perkara tersebut tidak hanya menimbulkan kekagetan publik melainkan juga karena ternyata menimbulkan efek yang tidak menguntungkan warga, terutama bagi 600 Kepala Keluarga yang telah bermukim di Perumahan Bumi Sumekar Asri (Perum BSA) tersebut selama puluhan tahun.

Kecemasan 600 warga tersebut mulai terungkap pasca Kuasa Hukum 3 Pemerintah Desa (Pemdes) yaitu Pemdes Kolor, Pemdes Cabbiya, dan Pemdes Talango pada tanggal 13 Desember 2023 yang menyatakan rencananya untuk membatalkan tukar guling TKD tersebut.

Pernyataan Kuasa Hukum 3 Pemdes tersebut, sebagaimana dilansir oleh jurnalfaktua.id (14/12), sontak memperoleh respon dari organ society setempat, antara lain kelompok aktivis yang tergabung dalam Pengurus Cabang Ikatan Keluarga Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Sumenep (PC IKA PMII Sumenep).

PC IKA PMII tersebut langsung mendirikan posko pengaduan pada tanggal 14 Desember 2023, yaitu 1 hari setelah 3 Pemdes menyatakan rencana pembatalannya.

Tidak hanya PC IKA PMII, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Achmad Madani Putra juga langsung merespon pada keesokan harinya, yaitu tanggal 15 Desember 2023 yang juga menyatakan akan melakukan pendampingan dan bantuan hukum cuma-cuma bagi warga setempat.

Munculnya gerakan advokasi ini sekaligus mengekspos permasalahan besar lainnya akibat penanganan kasus tukar guling ini, antara lain warga ternyata sudah bertahun-tahun tidak dapat bertindak atas rumah tinggalnya sendiri karena rumah tinggalnya tersebut ternyata berstatus blokir yang mengakibatkan tanah dan rumahnya tidak dapat dijual maupun dijadikan agunan bank.

Menanggapi keresahan masyarakat tersebut, Kurniadi menyatakan keprihatinannya atas situasi kebatinan warga akan tetapi sekaligus juga meminta agar masyarakat tersebut untuk bijaksana dan lebih bersabar karena apa yang dialaminya tersebut merupakan akibat dari tindakan Polda Jatim yang atas nama hukum sedang menyelenggarakan penegakan hukum.

Pengacara yang juga merupakan mantan aktivis jalanan ini juga menyatakan pihaknya senantiasa siap bersama warga dan meminta kepada warga tersebut agar tetap kompak, berani dan meluangkan waktu untuk memperjuangkan hak-haknya.

“Saya ikut bersama warga Perum BSA dalam memperjuangkan hak-haknya!”, Tulis Kurniadi kepada wartawan melalui pesan teks Whats’App (20/12).

Selain itu, sosok mantan Pengacara Madura United ini mengatakan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Pengacara Negara untuk mengambil alih penanganan perkara ini dari Polda Jatim. (MUK/Red).

- Advertisement -
Share This Article
Leave a Comment

Tinggalkan Balasan