Usai Pilkada, YLBH-Madura Minta KPU dan Bawaslu Se-Jawa Timur Tidak Anggarkan Sewa Mobil lagi

hasip
By hasip
7 Min Read
Usai Pilkada, YLBH-Madura Minta KPU dan Bawaslu Se-Jawa Timur Tidak Anggarkan Sewa Mobil lagi (Ilustrasi)
Foto : Kurniadi (Tim Legal YLBH-Madura)

SUMENEP, galaksi.id,– Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Madura (YLBH-Madura) menghimbau Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) se-Jawa Timur agar tidak memperpanjang sewa mobil yang peruntukannya untuk operasional komisioner.

Hal ini untuk menghormati dan melaksanakan Instruksi Presiden No. 1/2025 demi efisiensi anggaran yang semangatnya sudah dapat dimengerti yaitu karena ada problem keuangan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), terutama tahun anggaran 2025.

Mobil operasional komisioner, kata Kurniadi selaku Pembina YLBH-Madura, merupakan fasilitas yang bersifat pendukung dan penunjang dalam melaksanakan tahapan Pilkada, sehingga setelah pilkada usai, kebutuhan atas mobil operasional menjadi tidak terukur dan pemborosan.

Penghapusan item anggaran sewa mobil, kata Kurniadi, bisa efesiensi anggaran hampir mencapai 15 milyar, yaitu dengan mengasumsikan harga sewa mobil per/unit adalah sebesar Rp. 5 juta, dengan rasio komisioner dan Korsek se-Jawa Timur, termasuk komisioner KPU dan Bawaslu propinsi.

“Setidaknya akan ada efesiensi sedikitnya 13 milyar rupiah bila anggaran sewa mobil komisioner dihapus ya”, terang Kurniadi kepada wartawan melalu pesan teks (02/02).

Selain itu, kata Kurniadi, pihaknya meminta Komisi-II DPR RI untuk menjalankan fungsi pengawasannya terhadap kerja-kerja penganggaran KPU dan Bawaslu secara berjenjang, dimulai dari Pusat, Propinsi hingga Kabupaten.

Lebihlanjut, aktivis yang populer dengan julukan Radja Hantu ini mengatakan, bahwa pengawasan tersebut sekaligus akan bermanfaat untuk menjadi tolak ukur kreteria komisioner KPU dan Bawaslu pada rekruetmen di masa mendatang.

Artinya, kata Kurniadi, komisioner yang masih menganggarkan sewa mobil, sepatutnya harus dinyatakan cacat integritas, sehingga di masa depan tidak perlu dipertimbangkan lagi untuk dipilih menjadi komisioner.

“Yang masih menganggarkan, agar jangan dipilih di masa mendatang”, Terang Kurniadi kepada wartawan melalui pesan teksnya.

KPU dan Bawaslu Se-Jawa Timur Tak Boleh Anggarkan Sewa Mobil lagi

SUMENEP,- Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Madura (YLBH-Madura) menghimbau Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) se-Jawa Timur agar tidak memperpanjang sewa mobil yang peruntukannya untuk operasional komisioner.

Hal ini untuk menghormati dan melaksanakan Instruksi Presiden No. 1/2025 demi efisiensi anggaran yang semangatnya sudah dapat dimengerti yaitu karena ada problem keuangan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), terutama tahun anggaran 2025.

Mobil operasional komisioner, kata Kurniadi selaku Pembina YLBH-Madura, merupakan fasilitas yang bersifat pendukung dan penunjang dalam melaksanakan tahapan Pilkada, sehingga setelah pilkada usai, kebutuhan atas mobil operasional menjadi tidak terukur dan pemborosan.

Penghapusan item anggaran sewa mobil, kata Kurniadi, bisa efesiensi anggaran hampir mencapai 15 milyar, yaitu dengan mengasumsikan harga sewa mobil per/unit adalah sebesar Rp. 5 juta, dengan rasio komisioner dan Korsek se-Jawa Timur, termasuk komisioner KPU dan Bawaslu propinsi.

“Setidaknya akan ada efesiensi sedikitnya 13 milyar rupiah bila anggaran sewa mobil komisioner dihapus ya”, terang Kurniadi kepada wartawan melalu pesan teks (02/02).

Selain itu, kata Kurniadi, pihaknya meminta Komisi-II DPR RI untuk menjalankan fungsi pengawasannya terhadap kerja-kerja penganggaran KPU dan Bawaslu secara berjenjang, dimulai dari Pusat, Propinsi hingga Kabupaten.

Lebihlanjut, aktivis yang populer dengan julukan Radja Hantu ini mengatakan, bahwa pengawasan tersebut sekaligus akan bermanfaat untuk menjadi tolak ukur kreteria komisioner KPU dan Bawaslu pada rekruetmen di masa mendatang.

Artinya, kata Kurniadi, komisioner yang masih menganggarkan sewa mobil, sepatutnya harus dinyatakan cacat integritas, sehingga di masa depan tidak perlu dipertimbangkan lagi untuk dipilih menjadi komisioner.

“Yang masih menganggarkan, agar jangan dipilih di masa mendatang”, Terang Kurniadi kepada wartawan melalui pesan teksnya.

KPU dan Bawaslu Se-Jawa Timur Tak Boleh Anggarkan Sewa Mobil lagi

SUMENEP,- Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Madura (YLBH-Madura) menghimbau Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) se-Jawa Timur agar tidak memperpanjang sewa mobil yang peruntukannya untuk operasional komisioner.

Hal ini untuk menghormati dan melaksanakan Instruksi Presiden No. 1/2025 demi efisiensi anggaran yang semangatnya sudah dapat dimengerti yaitu karena ada problem keuangan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), terutama tahun anggaran 2025.

Mobil operasional komisioner, kata Kurniadi selaku Pembina YLBH-Madura, merupakan fasilitas yang bersifat pendukung dan penunjang dalam melaksanakan tahapan Pilkada, sehingga setelah pilkada usai, kebutuhan atas mobil operasional menjadi tidak terukur dan pemborosan.

Penghapusan item anggaran sewa mobil, kata Kurniadi, bisa efesiensi anggaran hampir mencapai 15 milyar, yaitu dengan mengasumsikan harga sewa mobil per/unit adalah sebesar Rp. 5 juta, dengan rasio komisioner dan Korsek se-Jawa Timur, termasuk komisioner KPU dan Bawaslu propinsi.

“Setidaknya akan ada efesiensi sedikitnya 13 milyar rupiah bila anggaran sewa mobil komisioner dihapus ya”, terang Kurniadi kepada wartawan melalu pesan teks (02/02).

Selain itu, kata Kurniadi, pihaknya meminta Komisi-II DPR RI untuk menjalankan fungsi pengawasannya terhadap kerja-kerja penganggaran KPU dan Bawaslu secara berjenjang, dimulai dari Pusat, Propinsi hingga Kabupaten.

Lebihlanjut, aktivis yang populer dengan julukan Radja Hantu ini mengatakan, bahwa pengawasan tersebut sekaligus akan bermanfaat untuk menjadi tolak ukur kreteria komisioner KPU dan Bawaslu pada rekruetmen di masa mendatang.

Artinya, kata Kurniadi, komisioner yang masih menganggarkan sewa mobil, sepatutnya harus dinyatakan cacat integritas, sehingga di masa depan tidak perlu dipertimbangkan lagi untuk dipilih menjadi komisioner.

“Yang masih menganggarkan, agar jangan dipilih di masa mendatang”, Terang Kurniadi kepada wartawan melalui pesan teksnya. Fandi/Red).

- Advertisement -
Share This Article