Penundaan Pilkades Desa Lombang Dinilai Konyol, Kurniadi Serukan Panitia Tetap Gelar Pilkades!

Jailangkung
4 Min Read

SUMENEP (galaksi.id)- Sebagaimana pernah ramai diberitakan beberapa media sebelumnya, Bupati Sumenep menunda Pilkades Desa Lombang Kec. Giligenting ke Pilkades Serentak Gelombang II, karena dinilai telah “gagal menyelenggarakan Pilkades”.

Alasannya, sebagaimana keterangan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kab. Sumenep, S.Sos., M.Si., yang dilansir oleh beberapa media, jumlah Calonnya hanya tinggal satu orang, yakni atas nama Juherman, karena salah satu Calon lainnya atas nama Suro, meninggal dunia.

Lebihlanjut dikatakan Ramli, pendaftaran bakal calon tidak dapat dibuka kembali karena tahapannya telah lewat, yakni pendaftaran telah ditutup, sehingga Desa Lombang dinilai Gagal untuk menyelenggarakan Pilkades tahun 2021.

Selain itu, dikatakan Ramli, untuk mengisi kekosongan selama masa menunggu Pilkades berikutnya, Bupati akan mengangkat Penjabat Kepala Desa (Pj.Kades).

Sementara itu, alasan penundaan Pilkades Desa Lombang tersebut ditepis oleh aktivis politik, hukum dan demokrasi, Kurniadi., SH., yang saat ini juga mulai populer dengan sebutan Raja Hantu.

Menurut Kurniadi, alasan keputusan Bupati tersebut dinilainya terlalu konyol, sesat dan menyimpang dari norma hukum. Bahkan, Kurniadi mengatakan Bupati Sumenep ternyata jauh dari cakap karena tidak memahami tugas, fungsi dan kewenangannya sendiri dalam membuat keputusan dan tindakan pemerintahan.

Diterangkan Kurniadi, Panitia Pemilihan sudah tepat melanjutkan Tahapan Pilkades meskipun jumlah calonnya hanya tinggal satu orang karena yang yang dipersyaratkan oleh peraturan bukan mengenai jumlah calon, melainkan jumlah Bakal Calon atau pendaftar ketika pendaftaran dibuka.

“Yang dipersyaratkan itu jumlah Bakal Calon. Bukan Jumlah Calon, ya,” Terang Kurniadi kepada awak media melalui sambungan telponnya (04/08).

Lebihlanjut diterangkan Kurniadi, pengertian “Pilkades Gagal” sesungguhnya tidak ditemukan dalam peraturan perundang-undangan, mulai dari Peraturan Pemerintah (PP), Permendagri, Perda dan Perbup Sumenep No.29/2020 itu sendiri, kecuali dimaknai sebagai Pilkades yang tidak memenuhi syarat untuk dilaksanakan.

Itu pun, kata Kurniadi, syarat-syarat pelaksanaan Pilkades juga tidak dapat ditemukan di sejumlah peraturan perundang-undangan, kecuali dengan menggunakan metode analogi.

Berdasarkan metode analogi, Kurniadi menyebutkan sedikitnya ada 5 syarat bagi desa untuk dapat menyelenggarakan Pilkades tahun 2021, yaitu: (1) Desa tersebut Kepala Desanya Masa Jabatannya telah berakhir pada tahun 2020, (2) Ada Panitia penyelenggaranya yang dibentuk oleh pejabat yang berwenang, (3) Memiliki Anggaran yang cukup, (4) Ada PNS yang memenuhi syarat untuk menjadi Penjabat Kepala Desa (Pj.Kades), dan (5) Ada Calon Kepala Desanya.

Selain itu Kurniadi mengatakan bahwa perubahan penetapan mengenai Pilkades Desa Lombang ke Pilkades Serentak Gelombang II tidak dapat dilakukan dengan Keputusan Bupati (SK) melainkan harus ditetapkan dengan Peraturan Bupati (Perbup).

Kurniadi juga menambahkan bahwa Penundaan Pilkades Desa Lombang ke Pilkades Serentak Gelombang II, yakni tahun 2027 atau 7 tahun mendatang, sebagai Keputusan yang pasti merugikan Calon Kepala Desa saat ini, yaitu karena pada tahun 2027 mendatang usianya sudah mulai pendek dan kurang bernilai.

Dengan demikian, Kurniadi mengatakan bahwa Keputusan Bupati Sumenep yang menunda Pilkades Desa Lombang haruslah dicabut dan berharap Panitia Pilkades Desa Lombang tetap melanjutkan Pilkades Desa Lombang. (Eva/Red).

- Advertisement -
Share This Article
Leave a Comment

Tinggalkan Balasan