PLN Ancam Hentikan Aliran Listrik ke Pulau Kangayan, YLPK: Oknum PLN Dapat Dipidana UU-Perlindungan Konsumen

Inthost
By Inthost
3 Min Read

SUMENEP (galaksi.id)– Ramai tentang penjualan kWh meter listrik yang harganya fantastik yang dikeluhkan oleh warga Desa Kangayan Kec. Kangayan-Sumenep kemarin, memperoleh tanggapan dari pihak PLN.

Kendati demikian, tanggapan tersebut tidak dilakukan secara resmi oleh pihak PLN, melainkan disampaikan oleh Biro atau Subcount PT.PLN yang sebelumnya mengerjakan pemasangan instalasi listrik di Pulau tersebut, yaitu atas nama Ilham.

Diterangkan warga, pihak PLN justru mengatakan bahwa warga harus berterima kasih kepada pihaknya karena Kangayan yang gelap sekarang telah terang dengan masuknya listrik itu atas kerja kerasnya.

Bahkan, kata warga, pihaknya memperoleh ancaman bahwa kalau kasus tarif mahal listrik masih tetap diramaikan maka kWh Meter warga akan dicabut seluruhnya.

Alhasil, akibat pernyataan tersebut, warga pelanggan PLN yang kWh meternya diancam akan dicabut kemudian melabrak warga lainnya yang mengadukan tentang tingginya tarif pemasangan meter listrik.

Hal itu dikatakan oleh salah warga yang identitasnya tidak mau diungkap karena merasa takut kWh meternya ikut dicabut.

“Kemarin saya didatangi tetangga, pak. mengancam saya agar bertanggungjawab kalau meteran listrik dirumahnya dicopot,” Kata BA (inisial) kepada awak media ini melalui sambungan telpon. (14/07).

Kemarahan warga yang tak ingin aliran listriknya dicabut dimaklumi oleh salah tokoh LSM warga desa setempat atas nama Moh. Sabri.

Menurut Sabri, kecemasan masyarakat desa Kangayan yang mencemaskan pemutusan aliran listrik sudah wajar karena masyarakat baru dapat menikmati aliran listrik pada sekitar bulan Desember 2020.

“Wajar, pak. Setelah puluhan tahun berharap ada listrik, kini baru satu tahun menikmatinya sudah akan dicabut,” Tulis Sabri kepada wartawan melalui chat whats’App (14/07).

Kendati demikian, Sabri menyayangkan cara PLN yang mengadu domba warga agar berseteru sendiri. Sedangkan pihak PLN cuci tangan dari masalah ini.

Kasus pemasangan kWh meter yang tarifnya melangit tersebut telah sampai pula di Lembaga Yayasan Perlindungan Konsumen (YLPK) Jawa Timur Cabang Madura.

Kurniadi., SH., selaku Ketua YLPK tersebut menyayangkan sikap PLN yang mencari aman dengan cara mengadu domba warga pelanggan.

Diterangkan Kurniadi, PLN tetap wajib bertanggungjawab atas perilaku petugasnya yang menjual kWh meter dengan harga yang tidak wajar.

Disinggung mengenai ancaman pencabutan aliran listrik, Kurniadi menampik bahwa tindakan tersebut tidak dapat dilakukan oleh PLN karena aliran listrik tersebut telah dibeli dengan sah oleh konsumen.

“Tidak bisa dicabut begitu saja, ya. Harus ada alasan yang sah secara hukum untuk mencabut aliran listrik konsumen PLN. Bila tidak sesuai hukum, oknumnya bisa dipidana dengan UU-Perlindungan Konsumen,” Tulis Kurniadi melalui pesan What’App.

Sementara itu, hingga berita ini tayang, pihak ULP PLN Kangayan belum bisa dihubungi oleh wartawan (Eva/Red).

- Advertisement -
Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan