Pembunuhan Berencana terhadap warga bujur, dituntut pembunuhan biasa hanya 12 tahun

Redaksi
By Redaksi
2 Min Read

Pamekasan, galaksi.id – kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh lima orang pelaku di daerah pegantenan masih menuai banyak kontroversi, pasalnya dari kelima pelaku hanya ada satu pelaku saja yang tertangkap sedangkan sisanya masih bebas berkeliaran.

Memasuki tahapan persidangan ternyata masih terdapat kontroversi berkenaan dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Pasalnya keluarga korban mengikuti tahapan persidangan sejak awal persidangan hingga tahapan tuntutan yang hanya di tuntut 12 tahun penjara.

Orang tua korban Safra’e, tidak mampu berkata banyak, karena tuntutan yang hanya 12 tahun. Masih dengan keluarga korban yang tidak ingin disebutkan namanya, mengatakan jika tuntutan dari jaksa penuntut umum melenceng dari fakta hukum.

“Tuntutan jaksa yang hanya 12 tahun ini melenceng dari fakta hukum, sudah cukup jelas selama persidangan menunjukkan perbuatan pelaku ini sudah d rencanakan, kenapa dituntut dengan pasal pembunuhan biasa” ucap keluarga korban yang tidak ingin disebutkan namanya ini.

Dirinya juga menambahkan agar jaksa tidak bermain-main dengan hukum karena ini menyangkut keadilan dari seorang ayah yang kehilangan anaknya. Menurutnya seluruh keluarga korban tidak terima dengan tuntutan jaksa yang hanya 12 tahun.

“Saya harap jaksa tidak bermain-main dengan hukum. Karena ini menyangkut keadilan dari seorang ayah yang kehilangan anaknya. Seluruh keluarga dari pihak korban tidak terima dengan tuntutan jaksa yang hanya 12 tahun, dan bahkan ada sebagian dari keluarga kami menduga ada permainan antara jaksa dan tersangka atau setidaknya keluarga tersangka” tutur keluarga korban.

Meskipun jaksa hanya menuntut 12 tahun, keluarga korban sangat berharap kepada pengadilan negeri Pamekasan, agar hakim dapat memberikan putusan yang seberat-beratnya karena menurutnya ini bukanlah pembunuhan biasa melainkan sudah direncakan.

Hingga berita ini tayang, crew media galaksi.id belum memiliki akses untuk bertanya kepada jaksa penuntut umum.

- Advertisement -
Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan