SUMENEP, galaksi.id,- Viral berita mantan Kepala Desa (Kades) Desa Kebunan Kec. Kota Sumenep atas nama AR (Inisial) ditetapkan Tersangka oleh Penyidik Polres Sumenep, memperoleh perhatian serius dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Madura (YLBH-Madura).
Kurniadi, SH., selaku Pembina pada lembaga yayasan tersebut mengatakan kasus tersebut layak memperoleh perhatian publik lantaran diendus mengandung praktek mafia tanah yang melibatkan sejumlah pejabat tinggi di Sumenep. Mulai dari pemerintah kabupaten hingga aparat kepolisian.
Pengacara yang populer dengan julukan Raja Hantu ini mengatakan kecurigaan tersebut bermula dari ditemukannya model penanganan perkara yang dilakukan oleh Penyidik Polres Sumenep tersebut aneh dan setengah ajaib.
Pasalnya, kata Kurniadi, sejak ditetapkan sebagai Tersangka tanggal 19 Januari 2024 akan tetapi hingga saat ini tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka;
Padahal kata Kurniadi, berdasarkan latarbelakang kehidupan Tersangka, Tersangka tersebut potensial melakukan kejahatan lainnya, antara lain merusak dan menghilangkan alat bukti.
Latarbelakang Tersangka AR tersebut kata Kurniadi, tidak sederhana dan rumit. Antara lain istrinya menjabat Kepala Desa di tempat kejadian perkara dan dalam menjalankan modus operandinya juga didukung oleh orang nomor 1 di pemerintahan Sumenep, yakni Bupati Ach. Fauzi Wongsoyudo, SH., MH.
Selain itu, kata Kurniadi, Tersangka juga menjangkau aparat penegak hukum untuk membantu dirinya merekaya kasus, antara lain sempat mengkriminalisasi warganya sendiri sebagai kambing hitam.
“Tersangka ini kompleks ya. Warganya sendiri saja dikriminalisasi untuk memberi kesan kalau tanah yang disertifikat kepada atas nama dirinya itu adalah tanah miliknya padahal bukan”, Terang Kurniadi kepada awak media melalui sambungan telpon (26/02).
Dilansir oleh media Madura Ekspose.com, tanggal 22/02/2024 yang lalu, Tersangka AR diduga melakukan tindak pidana pemalsuan terkait penerbitan sertifikat tanah.
Sementara itu, hingga berita ini tayang, baik Kapolres Sumenep maupun Tersangka AR belum bisa dimintai keterangan. (Muk/Red).