SUMENEP (galaksi.id)– Ramai tentang Pj.Kades Saobi yang dikabarkan membawa kabur istri orang beberapa waktu lalu oleh beberapa media, Pj. Kades tersebut resmi diganti oleh Bupati Sumenep kepada atas nama H. Rahmatullah, ST., M.Si., Kasubag Program dan Perencanaan Kantor Kecamatan Kangayan.
Pergantian tersebut dilakukan oleh Bupati Sumenep kemarin, Senin, 14 Juni 2021, yang disampaikan dengan Surat Perintah No. 821/186/435.203.3/2021, tanggal 14 Juni 2021 yang ditujukan kepada Muhammad Syafi’e., S.Pd., untuk menarik jabatan Syafi’e dari jabatan Pj, dan surat perintah No.821/185/435.203.3/2021, tanggal 14 Juni 2014 yang ditujukan kepada H. Rahmatullah, ST., M.Si. sebagai Pj yang baru.
Mencermati isi surat Bupati tersebut, Pj. Kades Desa Saobi a.n. Muhammad Syafi’e, S.Pd., diberhentikan dan diganti dari jabatannya karena dianggap terbukti membawa kabur istri orang karena dalam surat tersebut bupati merujuk pada Laporan/Berita Acara Musyawarah BPD Desa Saobi tanggal 14 Mei 2021.
Menanggapi pemberhentian dan pergantian tersebut, Ach. Supyadi., SH., MH., selaku Kuasa Hukum dari Pj. Kades yang diberhentikan tersebut, mengaku sangat kecewa dengan tindakan Bupati tersebut. Pasalnya, tindakan bupati hanya didasarkan pada isu murahan yang tidak berdasar.
Bahkan, kata Supyadi, kliennya tersebut telah dinyatakan tidak terbukti membawa kabur istri orang berdasarkan surat klarifikasi yang dikeluarkan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Saobi Kec. Kangayan.
Menurut Supyadi (panggilan akrabnya), isu membawa kabur Aini, yang merupakan istri sah dari Nurul Hidayat tersebut, hanya merupakan isu yang digelindingkan oleh sejumlah media, dan tidak pernah dibuktikan dengan mekanisme pembuktian yang sah sesuai hukum.
“BPD sudah menyatakan Klien kami tidak terbukti membawa kabur istri orang. Ini Bupati kok masih mendasarkan pada laporan BPD ya,” Tulis Supyadi melalui chatt whats’App (17/06).
Lebihlanjut Supyadi menerangkan bahwa pihaknya sudah melayangkan surat keberatan atas tindakan Bupati tersebut, kemarin, 16 Juni 2021, melalui surat resmi, yakni Surat Nomor: Nomor : 01/LSF.APKH.AS/VI/2021, tanggal 16 Juni 2021.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep, Moh. Ramli., S.Sos., M.Si., hingga berita ini tayang belum bisa dikonfirmasi. (Eva/Red).
SYAFII SBG PLT DESA BENAR BENAR MMBWA ISTRI ORANG. SEHINGGA POSISINYA SBG PLT DESA DITOLAK OLEH SEMUA MSYRAKAT.
Sebaiknya koreksi dan cek kelapangan tanyakan ke masyarakat desa saobi.
Masyarakat saobi punyak bukti dan fakta kesalahan selama beliau selama jadi PJ,
Sebaiknya beliau juga dg lapang dada meminta maaf dan mengoreksi kepemimpinanya selama jdi pj. Itu hal penting.
Atas dasar apa anda memulis berita ini, kami lebhi tau perihal ini dari pada anda yang tidak tau fakta yang ada di lapangan