Pembatalan Tukar Guling TKD Perum Bumi Sumekar, Pengacara Bilang Tunggu Respon Bupati!

Redaksi
By Redaksi
2 Min Read
Foto : Kurniadi, SH.

SUMENEP, galaksi.id,- Rencana Pembatalan tukar guling Tanah Kas Desa (TKD) Desa Kolor Kec. Kota Sumenep, Desa Talango dan Desa Cabbiya Kec. Talango Kab. Sumenep Jawa Timur yang diinisiasi oleh 3 Pemerintah Desa yang bersangkutan mulai bergulir.

Kurniadi, SH, selaku Kuasa Hukum dari 3 Pemerintah Desa tersebut mengaku surat pemberitahuan rencana pembatalan sudah diterima oleh Bupati Sumenep pada hari Selasa, 12/11/2023 kemarin.

“Ya. Suratnya sudah diterima kemarin,mas. Tinggal tunggu responnya Bupati”, tulis Kurniadi kepada wartawan melalui chatt whats’App (13/12).

Dikatakan Kurniadi, rencana pembatalan tukar guling tersebut masih menunggu respon Bupati Sumenep selaku Kepala Daerah yang bertanggungjawab atas 3 Pemerintah Desa tersebut.

Pengacara yang populer dengan julukan Raja Hantu ini mengatakan hubungan rencana pembatalan tukar guling dengan Bupati tersebut merupakan etika birokrasi dan secara teknis untuk mempertahankan jejak keterlibatan Bupati Sumenep dalam pelaksanaan tukar guling.

Disinggung mengenai apa yang dimaksud dengan untuk mempertahankan jejak keterlibatan Bupati, dikatakan Kurniadi untuk terus menerus mengikat Bupati Sumenep agar tidak lari dari tanggungjawab.

Menurut Kurniadi, Bupati selama ini absen dan tidak hadir dalam penyelesaian sengkarut tukar guling seolah-olah persoalan tersebut hanya tanggungjawab Pemerintah Desa semata.

Padahal, kata Kurniadi, terjadinya tukar guling tersebut sangat ditentukan oleh Bupati Sumenep. Dalam arti, jika keputusan tukar guling tersebut tidak disetujui oleh Bupati, tukar guling tersebut tidak akan pernah terjadi.

Lebihlanjut Kurniadi mengatakan pihaknya memberi waktu 30 hari kepada Bupati untuk mengadakan koordinasi dengan pihak-pihak terkait.

Sementara itu, hingga berita ini tayang Bupati Sumenep belum dapat dimintai keterangan oleh awak media. (Muk/red).

- Advertisement -
Share This Article
Leave a Comment

Tinggalkan Balasan