Media Menduga Sekdakab Menerima Gratifikasi, Mahapatih Republik Burung Hantu: Medianya Patut Dicurigai Melaksanakan Operasi Kepentingan Politik

Jailangkung
4 Min Read

SUMENEP (galaksi.id)— Gonjang-ganjing mengenai pembicaraan masyarakat mengenai Sekdakab Sumenep diduga memperoleh gratifikasi dari Bank BPRS Bhakti Sumekar akibat pemberitaan salah satu media, beberapa kalangan masyarakat mengaku resah oleh pemberitaan tersebut.

Salah satunya adalah Penghuni Istana Burung Hantu (RBH), yaitu suatu komunitas yang terdiri dari beberapa organ masyarakat, lintas jurnalis dan lintas NGO, berhimpun di suatu kompleks bangunan tua yang terletak Di Desa Kolor Kecamatan Kota Sumenep.

Komunitas Jurnalis dan aktivis yang berhimpun di Istana Burung Hantu ini sangat menyayangkan ada media dan wartawan yang berperilaku seperti itu. Hal ini dinyatakan oleh Drs. Andi Sukamto., ST., M.Si., selaku Mahapatih di Istana Hantu.

Andi bahkan menyatakan kecurigaannya kepada pelaku media yang menulis tersebut dengan dugaan miring, yaitu wartawannya tidak profesional dan tidak memiliki visi edukatif karena jauh menyimpang dari asas, kaedah dan prinsip-prinsip Jurnalistik.

Pasalnya, menurut Andi, konten berita tersebut membangun persangkaan tidak disertai dengan sumber-sumber yang relevan, dan bahkan tanpa sumber. Sehingga menurut Andi, media tersebut patut disangka sedang melancarkan suatu operasi politik dari kelompok-kelompok tertentu untuk mendiskreditkan Sekda.

“Jika tidak karena menjalankan misi operasi politik, pelaku media tersebut patut belajar lagi karena teknik penulisan dan penyuguhan fakta dalam pemberitaannya melanggar asas, kaedah dan prinsip-prinsip Jurnaliatik,” tegas Andi kepada awak media ini melalui telpon selulernya (05/03).

Berikut dibawah ini dikutip konten atau isi berita media tersebut yang menurut Andi patut dipersoalkan, yaitu :

Kesatu: media tersebut menulis : “Informasi yang dihimpun …..Madura.com, mobil pribadi merek Innova Venturer yang diterima Edy Rasiyadi ini diduga hasil dari dana tunjangan penghasilan PNS tahun 2021”.

Dari rangkaian kalimat tersebut Andi mencatat terdapat kata “diduga hasil dari dana tunjangan”, akan tetapi tidak disebutkan sumber mengenai siapa yang menduga.

“Kalau tidak ada sumbernya berarti dugaan itu berasal dari Si Penulisnya Donk,!” Kelakar Andi dengan suara renyah.

Kedua: dalam berita tersebut juga terdapat rangkaian kalimat yang isinya berbunyi begini: “Jumlah dana tambahan penghasilan PNS se- Kabupaten Sumenep tersebut ini diduga disimpan di Bank BPRS Sumekar dan bagi ASN diintruksikan buka buku rekening Bank BUMD tersebut”.

Dari rangkaian kalimat ini, kata Andi, timbul pertanyaan, “kenapa tidak ada satupun ASN yang menjadi sumber untuk membuktikan adanya instruksi Sekda?,” ujar Andi.

Dengan demikian, bagi Andi, penulisan tersebut telah membangun persangkaan yang sama sekali tidak didasarkan pada fakta. Sehingga, khusus mengenai kata Sekda diduga mempergunakan pengaruh jabatannya untuk memobilisasi PNS dan ASN untuk membuat tabungan di Bank tersebut, dapat dianggap merupakan pendapat pribadi Si Penulis.

Sebab menurut Andi, bila media hendak membangun persangkaannya ke arah gratifikasi, media tersebut harus mendasarkannya pada sumber yang relevan. Misalnya, pengakuan PNS dan/atau ASN yang merasa ditekan atau dipaksa atau diinstruksikan untuk menabung di bank tersebut.

Bagi Andi, media yang memuat berita tersebut memang sudah sepatutnya dicurigai sedang menjalankan suatu operasi sponsor tertentu sehingga melanggar asas kemandirian dan independensi Pers.

Tentang mengenai siapa yang sebetulnya patut dicurigai mensponsori media ini, Andi mengelak untuk menyebutkan lebih rinci. Kendati demikian, aktor intelektual yang mensponsori media ini bisa pihak bank lain karena merasa iri kepada BPRS, bisa jadi pula Gangster Politik Birokrasi.

“Bisa jadi yang mensponsori Bank lain, ya bisa jadi pula Gangster Politik Birokrasi,” ujar Andi santai sambil bersiul dan bergumam seperti sedang bersyair. (Redaksi).

- Advertisement -
TAGGED:
Share This Article
Leave a Comment

Tinggalkan Balasan