Sumenep, galaksi.id – kasus pemalsuan dokumen pernikahan oleh lelaki asal sumenep menemui babak baru, pasalnya kasus tersebut diduga dihalang-halangi oleh pengadilan agama sumenep.
Jauh sebelumnya korban yang didampingi advokat fauzan melaporkan suaminya terkait dugaan melaksanakan pernikahan yang terhalang pernikahan lainnya dan pemalsuan dokumen pernikahan suaminya yang menikah lagi secara sah dan tercatat di Kantor Urusan Agama Kota Sumenep.
Pernikahan suami korban tersebut tercatat di kantor Urusan agama kota sumenep yang didasarkan pada penetapan oleh pengadilan agama sumenep perkara No. 02/Pdt.P/2019/Pa Smp.
Menurut Fauzan Pengadilan Agama Sumenep seharusnya turut bertanggung jawab terhadap yang dialami oleh korban, karena semua ini juga terjadi karena ketidak hati-hatian pengadilan agama sumenep mengesahkan pernikahan tersangka dengan istri barunya. Bahkan saat ini Penasehat hukum korban menduga pengadilan agama sumenep berpihak kepada tersangka.
pengadilan agama sumenep seharusnya ikut bertanggung jawab terhadap kasus ini, karena semua ini juga terjadi karena ketidak hati-hatian pengadilan agama sumenep yang mengesahkan pernikahan tersangka dengan istri barunya. Bahkan saat ini saya menduga pengadilan agama sumenep berpihak kepada tersangka ujar fauzan yang akrab dipanggil murid raja hantu
Dugaan keberpihakan pengadilan agama sumenep ini dimulai dari website Putusan Mahkamah Agung dimana saat PH korban menelusuri putusan tersebut dan saat di download ternyata isinya tidak sama dengan yang didapat dari KUA Kecamatan Kota.
Dugaan adanya keberpihakan pengadilan agama sumenep ini dimulai dari website Putusan Mahkamah Agung dimana saat PH korban menelusuri putusan tersebut dan saat di download ternyata isinya tidak sama dengan yang didapat dari KUA Kecamatan Kota. Fauzan menduga ini) gadalah sebuah kesengajaan agar korban tidak bisa menelusuri penetapan isbath tersangka atau suaminya
Dugaan keberpihakan pengadilan agama sumenep ini dimulai dari website Putusan Mahkamah Agung dimana saat PH korban menelusuri putusan tersebut dan saat di download ternyata isinya tidak sama dengan yang didapat dari KUA Kecamatan Kota. Hal ini saya duga adalah sebuah kesengajaan agar korban tidak bisa menelusuri penetapan isbath tersangka atau suaminya, ungkap fauzan kepada awak media galaksi.id.
Selain manipulasi informasi publik fauzan juga menduga pengadilan agama sumenep dengan sengaja membantu tersangka untuk mengesahkan pernikahan tersangka dengan istri keduanya, pasalnya dugaan itu juga di perkuat oleh alat bukti yang ajukan tersangka tidak sesuai, seharusnya alat bukti pengesahan pernikahan itu berupa rekomendasi kua setempat, KK dan KTP, sedangkan tersangka hanya menyerahkan dua alat bukti surat berupa surat keterangan dari kepala desa dan KTP saja.
Saya juga menduga pengadilan agama sumenep dengan sengaja membantu tersangka untuk mengesahkan pernikahan tersangka dengan istri keduanya, dugaan itu juga di perkuat oleh alat bukti yang ajukan tersangka tidak sesuai, seharusnya alat bukti pengesahan pernikahan itu berupa rekomendasi kua setempat, KK dan KTP, sedangkan tersangka hanya menyerahkan dua alat bukti surat berupa surat keterangan dari kepala desa dan KTP saja. Ucap fauzan
selain dugaan-dugaan yang disebutkan tadi fauzan juga berharap pengadilan agama secara sukarela menyerahkan apa yang diminta oleh penyidik jika perlu ketua pengadilan agama sumenep memberikan izin untuk dilakukan penyitaan, karena dirinya juga akan menindaklanjuti surat tersebut ke mahkamah agung jika 7 hari sejak surat itu diterima pengadilan agama belum menyerahkan apa yang diminta penyidik.
hingga berita ini tayang, crew galaksi.id belum mendapatkan akses untuk mengklarifikasi pernyataan advokat fauzan tersebut. (Red/BO)