SUMENEP, galaksi id,- Praktisi dan aktivis Hukum pada Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Madura (YLBH-Madura), Kurniadi, SH, resmi melaporkan Plt. Bupati Sumenep dan Camat Ambunten ke Bawaslu Sumenep pada hari ini, Jum’at, 01/11/2024.
Pengacara yang populer dijuluki Raja Hantu ini mendatangi Bawaslu dengan didampingi oleh puluhan pegiat hukum dan demokrasi pada sekira jam 13.30-an, dengan membawa sejumlah bukti guna mendukung laporannya.
Rombongan Raja Hantu kemudian diterima langsung oleh Ketua Bawaslu Kab. Sumenep, Ach. Zubaidi Dengan didampingi oleh komisioner lainnya atas nama Muaref.
Dikatakan Kurniadi, laporan terhadap diri Plt. Bupati dan Camat tersebut berkaitan dengan kegiatan yang diselenggarakan pada hari Kamis, 17 Oktober 2024, di pendopo kantor Kecamatan Ambunten yang diselenggarakan sendiri oleh Camat Ambunten.
Kegiatan tersebut, kata Kurniadi, merupakan kegiatan kedinasan berupa peringatan maulid Nabi Muhammad SAW yang dibiayai dari keuangan negara akan tetapi disalahgunakan menjadi ajang kampanye untuk salah satu Pasangan Calon (Paslon) Bupati/Wakil Bupati Sumenep pada Pilkada 2024 mendatang, yaitu atas nama Paslon Petahana, Fauzi-Imam (Faham).
Dikatakan kampanye, karena dalam ceramah yang disampaikan oleh Dewi Khalifah tersebut tidak lagi berisi puji-pujian mengenai kebesaran dan kemuliaan Baginda Nabi Besar Muhammad SAW, melainkan dengan terang-terangan di muka banyak orang Dewi Khalifah memuji-muji Paslon Petanaha, dan kemudian diikuti dengan penyampaian harapannya agar Paslon Petahana tersebut dapat terpilih kembali.
“Nyi Eva bukannya memuji-muji Kanjeng Nabi Muhammad SAW, malahan dengan terang-terangan dimuka umum memuji-muji capaian prestasi Paslon Petahana yang kemudian diikuti dengan harapan agar Paslon Petahana tersebut terpilih kembali”, Kata Kurniadi ditemui wartawan usai pemaparan di Bawaslu (01/01).
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Plt. Bupati Sumenep dan Camat Ambunten, menurut Kurniadi, memenuhi kualifikasi sebagai perbuatan keberpihakan yang menguntungkan salah satu Paslon dan merugikan Paslon lainnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1) UURI No. 1/2015.
Lebihlanjut Kurniadi mengatakan kalau kedua orang pejabat tersebut memenuhi kualifikasi sebagai tindak pidana yang dapat dijaring dengan Pasal 188 UURI No. 1/2015.
Menanggapi pelaporan Kurniadi tersebut, Ketua Bawaslu Sumenep, Ach. Zubaidi, mengucapkan rasa terima kasihnya karena masyarakat telah ikut berpartisipasi untuk menciptakan Pilkada yang bersih dan berkualitas, dan pihaknya akan segera mempelajarinya.
Terpisah, Plt. Kab. Sumenep dan Camat Ambunten belum bisa dimintai keterangan oleh media terkait dengan laporan Kurniadi tersebut. (Fandy/Red).