Saling Tuding Sebagai Mafia Tanah, Pengacara Aziz Sebut Herman Djaya Maling Teriak Maling!

Inthost
By Inthost
4 Min Read

JAKARTA (galaksi.id)– Perseteruan Herman Djaya dengan Mohammad Aziz Wellang, berkembang menjadi lebih rumit. Keduanya ternyata saling tuding sebagai mafia. Dalam arti, pelaku kejahatan memakai pengaruh pejabat yang berwenang guna melindungi kepentingan pelaku secara melanggar hukum.

Dalam hal ini, sebagaimana diberitakan sebelumnya, Herman Djaya menuduh Aziz Wellang sebagai mafia tanah, lantaran dinilai mampu mempengaruhi pejabat yang berwenang, antara lain kepolisian, kejaksaan dan bahkan lembaga peradilan, yang kesemuanya memenangkan Aziz Wellang dalam perkaranya melawan dirinya (Herman Djaya.Red).

Kemenangan Aziz Wellang tersebut tampak dari ditetapkannya Herman Djaya sebagai Tersangka di Bareskrim, kemudian berkas perkaranya dinyatakan P-21 oleh Jaksa. Selanjutnya di lembaga peradilan, Aziz juga dimenangkan dalam Peninjauan Kembali (PK) terhadap sejumlah putusan yang sebelumnya memenangkan Herman Djaya.

Sedangkan pihak Aziz Wellang, diwakili oleh Kuasa Hukumnya, Kurniadi, SH., juga menuduh Herman Djaya justru sebagai pelaku Mafia Tanah karena terlebih dulu selalu memenangkan perkaranya. Baik di kepolisian, Kejaksaaan, bahkan hingga di pengadilan Herman selalu menang.

Kurniadi mencontohkan kalau Aziz Wellang pernah menjadi Tersangka di Polda Metro Jaya, Berkasnya juga sempat di P-21 oleh jaksa. Meksi kemudian perkara tersebut dihentikan Penuntutannya (SKPP) oleh Jaksa karena ternyata tidak cukup bukti.

Selain itu, Herman Djaya juga memenangkan perkaranya dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Bahkan menang pula di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Semuanya hingga tingkat banding dan kasasinya selalu menang dengan mulus.

Kendati demikian, semua kemenangan Herman itu sudah dibatalkan di tingkat Peninjauan Kembali dan tidak ada kemenangan Herman yang tersisa. Sertifikat milik Herman juga dibatalkan.

Bahkan, sekarang, kata Kurniadi, Herman masih akan berhadapan dengan pemidanaan lagi yaitu sebagai Tersangka di Bareskrim yang berkasnya sudah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Penuntut Umum di Kejagung RI.

“Jadi, sekarang sudah tidak ada lagi sisa-sisa kemenangan Herman, ya. Semua sudah berakhir”, Terang Kurniadi kepada wartawan melalui sambungan telponnya (09/03).

Pengacara yang populer dengan julukan Raja Hantu ini juga mengatakan bahwa Herman Djaya sebagai “Maling Teriak Maling” karena menuduh Aziz sebagai mafia padahal pihaknya sendiri yang mafia.

Kenapa disebut mafia, Kurniadi lantas menjelaskan bahwa Herman Djaya dari awal sudah mengetahui kalau tanah yang diperolehnya itu berasal dari Aziz Wellang Palsu, yaitu seseorang dengan memakai dokumen identitas palsu yang kemudian menyaru seolah-olah Aziz Wellang, bertindak atas tanah tersebut mengalihkan kepemilikannya kepada Herman Djaya melalui modus hutang-piutang dengan jaminan tanah tersebut.

Sehingga, kata Kurniadi, Herman yang mengetahui kalau pihak yang bertransaksi dengan dirinya tersebut adalah figur Palsu, seharusnya Herman melaporkannya kepada aparat penegak hukum. Bukan justru membalik nama sertifikat secara diam-diam.

Fakta Herman sebagai Mafia Tanah, kata Kurniadi, sudah tidak dapat dibantah lagi karena baik pihak yang menyamar menjadi Aziz Wellang (Aziz Wellang Palsu) maupun Herman Djaya sendiri sudah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Jadi, Herman Djaya itu maling teriak maling, ya”, Tukas Kurniadi menutup percakapannya dengan wartawan. (Ady/Red).

- Advertisement -
Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan