SUMENEP (galaksi.id)— Gaduh tentang dugaan korupsi terkait dengan sejumlah proyek fiktif yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa (Kades) Errabu Kec. Bluto Kabupaten Sumenep, atas nama Hafidatin, berbuntut panjang.
Pasalnya, warga yang sebelumnya melaporkan Kepala Desanya ke Bupati, Inspektorat dan ke Kejaksaan Negeri Sumenep, diancam balik oleh Kades Errabu, yaitu melalui Pengacaranya., Syafrawi., SH.
Dalam rilis yang disampaikan oleh Pengacaranya tersebut, Kades Errabu, Hafidatin, mengaku telah melayangkan somasi kepada Pelapor, yaitu sejumlah warga yang tergabung dalam suatu aliansi bernama Komunitas Masyarakat Peduli Errabu (Komper), yang dipimpin oleh Maskur, yang tidak lain masih warga desa Errabu sendiri.
Menurut Syafrawi, perbuatan yang dilakukan oleh warga masyarakat Errabu yang melaporkan kliennya ke Inspektorat, Bupati dan ke Kejaksaan Negeri, tergolong sebagai tindak pidana pencemaran nama baik. Pasalnya, apa yang dipersangkakan oleh warga tersebut masih belum terbukti.
Lebih lanjut, Syafrawi mengatakan bahwa pihaknya telah meminta warga tersebut agar membuktikan dugaannya tersebut dan/atau, bila tidak sanggup pihaknya meminta warga tersebut (Tersomasi) agar segera meminta ma’af kepada kliennya serta mencabut laporannya kepda kliennya, yakni Kepala Desa Errabu.
“Saya beri waktu 7 hari. Kalau tidak meminta ma’af kepada klien kami, kami akan mengambil cara hukum,” Tandas Syafrawi kepada awak Media ini melalui sambungan telpon (22/02).
Permintaan ma’af tersebut, menurut Syafrawi harus dinyatakan secara tertulis dan dinyatkan melalui media.
Sementara itu, Maskur, selaku Ketua Komunitas Masyarakat Peduli Errabu (Komper), hingga berita ini tayang tidak dapat dikonfirmasi oleh awak media ini. (Astri).