YLBH-Madura Minta Bupati Sumenep Membuat 14 Peraturan Bupati Yang Diperintahkan Pembentukannya oleh Peraturan Perundang-Undangan

Jailangkung
3 Min Read

SUMENEP (galaksi.id)– Pasca berlakunya UU-Desa 2014 berikut beberapa aturan turunannya, terakhir dengan Permendagri No.18/2018 dan Permendesa PDTT No.17/2019, YLBH-Madura menilai Pemerintah Kabupaten Sumenep tidak menjalankan kewajiban hukumnya untuk menyusun aturan teknis yang diperintahkan pembuatannya oleh peraturan perundang-undangan.

Hal itu dinyatakan oleh Kurniadi selaku Pembina pada Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Madura (YLBH-Madura) dalam rilis yang disampaikannya kepada awak media ini tanggal 17/05/2021.

Menurut Kurniadi, akibat tidak adanya peraturan bupati, penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan secara liar tanpa pengawasan dan kontrol yang terukur sehingga potensial akan menimbulkan masalah-masalah hukum dikemudian hari.

Kendati demikian Kurniadi mengaku sudah memberitahukan melalui surat resmi kepada Bupati Sumenep agar memberikan perhatian khusus terhadap ketidaklengkapan produk Peraturan Bupati yang keberadaannya telah diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan serta menjadi kebutuhan riil pemerintah desa dan masyarakat.

Lebihlanjut Kurniadi merinci sedikitnya terdapat 14 Perbup yang belum dibuat oleh Bupati Sumenep pasca terbitnya Permendagri tahun 2018 dan Permendes tahun 2019, antara lain Perbup Tentang Penataan Kawasan Perdesaan, Perbup Tentang Batas Desa, Perbup Tentang Pemberdayaan Masyarakat, Perbup Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa, Perpub Tentang RPJMDesa dan RKPDesa, dan seterusnya.

“Sedikitnya ada 14 Perbup yang belum dibuat bupati,” tulis Kurniadi kepada awak media ini melalui chat whats’App. (17/05).

Kurniadi menuturkan bahwa pihaknya memberikan perhatian khusus terhadap isu-isu “pembangunan desa” dan “desa membangun”, bersama-sama dengan stakholder lainnya yaitu Puslitbangdes.

Menurut Kurniadi, pihaknya telah melakukan Kroscek terhadap beberapa Pemerintahan Desa yang sudah dianggap desa-desa unggulan di Sumenep akan tetapi pihaknya menemukan tatakelola administrasinya yang masih kacau. Selain jauh dari lengkap juga format administrasinya sudah tidak sesuai lagi dengan peraturan-peraturan yang baru.

Kendati demikian Kurniadi juga mengaku bahwa dalam temuannya dilapangan sesungguhnya masih banyak desa yang ingin maju akan tetapi kesulitan memperoleh bantuan pembinaan dan pendampingan dari pemerintah.

Fenomena tersebut menurut Kurniadi yang membuat pihaknya ikut merasa terpanggil untuk memberikan bantuan pendampingan dan pelatihan-pelatihan bersama-sama dengan Puslitbangdes terhadap beberapa desa, baik yang sasarannya yang ditujukan kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa maupun kepada warga desa.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pemkab Sumenep, Moh. Ramli., S.Sos., M.Si., ketika dikonfirmasi oleh awak media ini mengaku mengapresiasi terhadap usulan yang diajukan oleh LHB-Madura. (Red).

- Advertisement -
Share This Article
Leave a Comment

Tinggalkan Balasan