Proyek Senilai Rp. 3,3 Miliar dipermainkan, Komisi III DPRD Sumenep Meradang

hasip
By hasip
3 Min Read
DPRD Sumenep Desak Kejati Jatim Periksa Pejabat Perkimhub dalam Kasus Dugaan Penyimpangan BSPS (Ilustrasi)
Foto : Akhmadi Yazid (Komisi-III DPRD Kab. Sumenep)

SUMENEP, Galaksi.id,- Komisi lll DPRD Kabupaten Sumenep meminta proyek dengan nominal Rp.3,3 miliar segera dibatalkan. Desakan tersebut muncul setelah adanya dugaan proses lelang proyek tersebut dinilai tidak transparan bahkan diduga sengaja dikunci hanya diperuntukkan bagi kontraktor tertentu.

Anggota Komisi lll DPRD Sumenep, Akhmadi Yazid, mengatakan bahwa langkah ini didapat atas laporan masyarakat serta hasil investigasi data lelang proyek pada laman Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) https://spse.inaproc.id/sumenepkab/lelang yang diterimanya.

Menurutnya, ada indikasi penguncian lelang yang hanya diperuntukkan bagi peserta tertentu, ini bertentangan dengan prinsip keadilan beserta keterbukaan untuk proses pengadaan barang dan jasa.

Tiga proyek yang dimaksud diantaranya :

  1. Pembangunan Peningkatan Fasilitas Sarana dan Prasarana Pasar Anom Baru Sumenep, senilai Rp.802.000.000.
  2. Pembangunan Infrastruktur Penunjang SIHT (Jalan Utaman) DBHCT, senilai Rp.936.000.000.
  3. Pembangunan Infrastruktur Penunjang SIHT (Area Parkir, Mushalla, MCK, dan Kantin DBHCHT, senilai Rp.1.600.000.000.

Kata Akhmadi Yazid, bentuk dari dokumen lelang yang di unggah di LPSE diduga ada unsur kesengajaan permainan untuk dikunci, sehingga hanya kelompok atau pihak tertentu yang bisa melakukan peawaran.

“Salah satunya pada proyek Pembangunan Peningkatan Fasilitas Sarana dan Prasarana Pasar Anom Sumenep, rangka atap galvalum, mensyaratkan surat dukungan dari penyedia tertentu. Sedangkan surat dukungan itu dimonopoli oleh kelompok atau pihak tertentu” ujarnya.

Akhmadi juga menduga terjadi pada dua proyek lainnya dengan praktik serupa yang sengaja dikunci untuk kepentingan kelompok dan pihak tertentu.

“Kami menduga ada permainan yang sengaja di atur dengan sistematis dan terstruktur”, tegasnya pada media galaksi.id.

Komisi lll mengambil sikap tegas atas indikasi tersebut :

Pertama, meminta pada bagian Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Sumenep membatalkan ketiga proyek karena terindikasi adanya permainan.

Kedua, meminta pada bagian Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Sumenep tidak lagi membuat “kuncian” sehingga proyek bisa dinikmati semua pihak atau tidak hanya menguntungkan pihak tertentu.

Menurut aturan, sesuai dengan Perpres 16/2018 Perpres 12/2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, paket lelang bisa dibatalkan jika terdapat indikasi diskriminasi, persekongkolan, dan pelanggaran hukum.

“Jika memang terbukti ada permainan, maka jelas lelang bisa dibatalkan. Ini juga demi menjaga martabat Pemkab Sumenep agar tidak terkesan melanggengkan praktik kotor,” ujar Akhmadi.

Ia menyampaikan, dalam waktu dekat (Senin, 22 September 2025) akan memanggil bagian Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Sumenep dan Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Sumenep untuk melakukan rapat.

Sementara itu, hingga berita ini tayang Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Sumenep belum ada respon saat dihubungi dari media galaksi via chat whatsap.
(Fandi/Red).

- Advertisement -
Share This Article