Aneh! Di Demo Warga, Kuasa Hukum RSUDMa Justru Dukung Demonstran! 

hasip
By hasip
4 Min Read
Usai Pilkada, YLBH-Madura Minta KPU dan Bawaslu Se-Jawa Timur Tidak Anggarkan Sewa Mobil lagi (Ilustrasi)
Foto : Kurniadi (Tim Legal YLBH-Madura)

SUMENEP, galaksi.id,- Aliansi Masyarakat Penyelamat Sumenep (AMPS) melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Dinas Kesehatan Sumenep karena menilai naiknya status Rumah Sakit Umum Daerah dr. H. Moh. Anwar (RSUDMa) ke Tipe B merupakan hasil yang dipaksakan, antara lain karena dianggap belum memenuhi syarat. Senin, 29/09/2025.

Ketidaklayakan tersebut didalilkan karena jumlah dokter subspesialis kurang dari 3, jumlah tempat tidur kurang dari 200, dan tidak memiliki ICU/NICU/PICU, atau didalilkan tidak memenuhi ketentuan yang diatur Permenkes No. 30/2019. 

Selain itu, demonstran juga menilai naiknya RSUDMa ke Tipe B dinilai merugikan masyarakat dan hanya menguntungkan Rumah Sakit (RS) Swasta. Hal ini lantaran karena untuk dapat mengakses layanan RSUDMa, masyarakat/pasien harus terlebih dulu dirujuk ke RS Tipe D dan Tipe C yang nota bene merupakan RS milik Swasta, sebagaimana yang dinyatakan demonstran pada selebaran rilis aksinya.

Menanggapi tuntutan demonstran tersebut, Kurniadi, SH, selaku Penasehat dan Kuasa  Hukum RSUDMa mengatakan tuntutan AMPS dinilainya tidak berdasar hukum, bertentangan dengan fakta dan menyesatkan publik.

Pasalnya, kata Kurniadi, ketentuan jumlah minimal dokter subspesialis harus berjumlah 3, merupakan ketentuan yang bersumber dari Permenkes No. 30/2019 yang sudah dihapus dengan Permenkes No. 3/2020. Sehingga, kata Kurniadi, tuntutan demonstran tidak berdasar hukum alias ngawur.

Sedangkan mengenai sarana dan prasarana, seperti ICU/NICU/PICU yang didalilkan tidak ada, dinilai Kurniadi merupakan penyelundupan dan penyesatan fakta karena pada kenyataannya sarana dan prasarana yang didalilkan tidak ada sebenarnya ada dan tersedia di RSUDMa.

Demikian juga mengenai jumlah tempat tidur pasien yang didalilkan kurang dari 200, merupakan dalil sesat karena kenyataannya jumlah Tempat Tidur Pasien lebih dari 200, yakni berjumlah 233.

Sementara itu, menanggapi dalil adanya kerugian masyarakat akibat keberlakuan Sistem Rujukan Berjenjang, dinilai Kurniadi sebagai dalil yang Error in Person dan Error in Objecto karena RSUDMA maupun Dinkes sekalipun, tidak memiliki wewenang mengatur sistem rujukan.

Sosok yang populer dengan julukan Raja Hantu, yang juga mantan Pengacara Madura United (MU) ini mengatakan, sepanjang mengenai adanya kerugian masyarakat yang didalilkan oleh demonstran, Kurniadi mengakui kebenarannya lantaran banyak menerima keluhan masyarakat yang mengaku tidak bisa dirujuk ke RSUDMa karena harus dirujuk secara berjenjang. 

“Saya menduga meski saat ini sistem rujukan berjenjang, masyarakat masih bisa menikmati layanan RSUDMa yang secara kelengkapan sarana dan pelayanan pasti lebih lengkap“, Tulis Kurniadi kepada wartawan melalui pesan teks Whats’App (29/09).

Bahkan, Kurniadi berharap demonstran bisa  datang lagi sesuai janjinya, yaitu datang dengan jumlah massa yang lebih besar untuk menuntut perluasan akses terhadap layanan rujukan. Tetapi tidak dengan membuat fitnah dan menyebar berita bohong mengenai RSUDMa. 

Sementara itu, hingga berita ini tayang, wartawan belum bisa meminta keterangan kepada pelaksana Aksi dari elemen Aliansi Masyarakat Penyelamat Sumenep. (Fandy/Red).

- Advertisement -
Share This Article