PAMEKASAN (galaksi.id)— Bantuan Operasional untuk Taman Pendidikan Qur’an (BOP TPQ) Tahun Anggaran 2020 di Kabupaten Pamekasan diduga banyak terjadi korupsi. Pasalnya, bantuan dari Kementerian Agama Republik Indonesia Bidang Pendidikan Islam terhadap sejumlah TPQ tersebut diduga jatuh kepada lembaga-lembaga fiktif.
Hal itu diungkap oleh Syauqi, ketua Aliansi Pemuda Peduli Rakyat (Alpart) Pamekasan kepada awak media ini melalui rilisnya tanggal 06 Mei 2021.
Menurut Syauqi, pihaknya telah melakukan penelusuran terkait prosedur dan mekanisme pencairan BOP TPQ tersebut dimana persyaratannya antara lain adalah bahwa lembaga penerima bantuan tersebut haruslah memiliki SK Pengurus dan Izin Operasional dari Kemenag.
Oleh karena itu, untuk memastikan kesesuaiannya, Syauqi melakukan audiensi dengan pihak Bank BNI Cabang Pamekasan pada hari ini, Kamis,06 Mei 2021, yang tujuannya antara lain untuk meminta SK atau legalitas lembaga-lembaga penerima bantuan kepada bank BNI.
Sebab menurut Syauqi, beberapa lembaga yang telah menerima bantuan diduga telah memalsu SK Pengurus dan Izin Operasional karena pihaknya mengaku telah memperoleh penjelasan dari Kementerian Agama Kabupaten Pamekasan bahwa terdapat banyak penerima bantuan yang belum terdaftar di Kemenag Pamekasan.
Syauqi mencontohkan terdapat TPQ Al-Ikhlas yang beralamat di Desa Teja Barat Kabupaten Pamekasan yang telah memperoleh bantuan tahap-2 akan tetapi ternyata lembaga tersebut tidak terdaftar di Kemenag Pamekasan.
“TPQ Al-Ikhlas masuk di daftar penerima dana BOP TPQ tahun 2020 tahap 2, akan tetapi TPQ Al ikhlas dengan alamat tersebut belum teregister atau tidak terdaftar di kemenag Kabupaten Pamekasan,” Tulis Syauqi dalam chatt whats’Appnya dengan awak media ini (06/04/2021).
Sementara itu, Pemimpin Bidang Pelayanan (PBN) BNI Cabang Pamekasan, Joni, yang diakui Syauqi telah menerimanya dalam audiensinya menyanggupi untuk memberikan data-data yang diperlukan oleh Alpart akan tetapi menunggu waktu.
Joni juga membenarkan Alpart yang mengatakan bahwa persyaratan untuk mencairkan dana bantuan tersebut adalah KTP, SK pengurus lembaga, izin operasional lembaga, materai 6000, stempel lembaga dan surat pemberitahuan dari kemenag pusat berstempel basah.
Lebih lanjut Joni menjelaskan bahwa legalitas lembaga yang telah dicairkan dana bantuannya tersebut juga telah dilegalisir dengan stample basah oleh Kemenag.
Selain syarat-syarat yang ditentukan oleh Kemenag, pihak Bank juga menambahkan adanya syarat tambahan kepada lembaga-lembaga yang akan mencairkan dana bantuannya. Syarat tambahannya tersebut adalah Surat Keterangan Domisili yang dikeluarkan oleh Desa/kelurahan tempat lembaga tersebut berada.
Sementara itu, Fandi, selaku Kemenag Pamekasan membantah pernyataan pihak BNI tersebut yang menyatakan bahwa penerima bantuan legalitas kelembagaannya telah distempel basah oleh Kemenag. Menurut Fandi (panggilan akrabnya), pihaknya baru dilibatkan dalam detik-detik pada pencairan.
Kendati demikian, Fandi mengaku hanya beberapa yang dilegalisir oleh pihaknya, terutama pada pencairan tahap-3 akhir. Sedangkan pada tahap-1 dan Tahap-2 pihaknya mengaku sama sekali tidak tau. (SQ/Red).