Diduga Melanggar Hukum, YLBH-Madura Minta Bupati Sumenep Tindak Tegas Pengusaha Air Tanah Di Arjasa!

hasip
By hasip
3 Min Read
Diduga Melanggar Hukum, YLBH-Madura Minta Bupati Sumenep Tindak Tegas Pengusaha Air Tanah Di Arjasa! (Ilustrasi)
Foto : Rohmat Hidayat (Tim Investigasi pada YLBH-Madura)

SUMENEP, galaksi.id,- Seorang pengusaha inisial M menjalankan bisnis Pengelolaan dan Pemanfaatan Air Tanah di salah satu desa di Kec. Arjasa Kab. Sumenep, yaitu melakukan eksplorasi dan eksploitasi besar-besaran terhadap sumber daya air tanah di desa tersebut yang kemudian dijual belikan kepada warga masyarakat setempat untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga.

Bisnis pemanfaatan air tanah ini menggunakan metode yang biasa digunakan oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), yaitu menerapkan kewajiban membayar uang pendaftaran kepada Pengusaha dan membayar uang pemakaian air.

Berdasarkan hasil investigasi media dilapangan, uang pendaftaran di atas Rp. 3 juta, sedangkan pembayaran penggunaan air jumlahnya ditentukan oleh besarnya pemakaian air oleh konsumen yang diukur dari meteran yang dipasang oleh pengusaha.

Bisnis yang telah berjalan sejak tahun 2010 ini mulai terungkap sejak dikeluhkan oleh warga konsumen lantaran biaya tarif pemakaian air dinilai memberatkan, yaitu pembayaran setiap bulannya berkisar antara Rp. 300 s/d Rp. 400 ribu.

Selain itu, tingginya tarif pembelian air ini menyebabkan hampir separuh warga konsumen mulai berhenti berlangganan, dari semula jumlah pelanggan 300-an Kepala Keluarga (KK) menjadi 200-an KK.

“Tarifnya terlalu mahal, pak. Kami mulai tidak mampu membayar biaya bulanannya sehingga kami berhenti berlangganan”, Terang salah seorang warga yang berhenti berlangganan yang namanya tidak mau disebutkan oleh media. (28/09).

Fenomena bisnis ini saat ini sedang menjadi perhatian Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Madura (YLBH-Madura), dimana menurutnya bisnis ini diyakini sebagai bisnis ilegal atau bisnis yang bertentangan dengan hukum.

Rohmat Hidayat, selaku Tim Investigasi pada YLBH-Madura mengatakan bisnis ini diduga tidak memiliki izin, dan kegiatannya diduga melanggar prinsip-prinsip perlindungan lingkungan hidup yang potensi menjadi bencana.

Lebihlanjut Dayat juga mengatakan kegiatan bisnis ini diduga terdapat unsur tindak pidana yang diatur dan diancam dengan hukum penjara dan pidana denda paling sedikitnya Rp. 1 Milyar Rupiah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.

Pria yang akrab dipanggil Dayat ini mengatakan pihaknya sudah mengadakan koordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Sumenep.

Sementara itu, hingga berita ini tayang, Kepala DPM-PTSP Pemkab Sumenep belum bisa dimintai keterangan oleh wartawan terkait kasus ini. (AC/Red).

- Advertisement -
Share This Article